Polresta Palangka Raya Sulap Ratusan Knalpot Brong Jadi Monumen Simbol Ketertiban Berlalu Lintas

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Inovatif dan penuh makna, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya menyulap ratusan knalpot brong hasil sitaan menjadi sebuah monumen unik yang kini berdiri megah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Bundaran Besar Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.

Monumen tersebut bukan sekadar karya seni, melainkan simbol komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat di jalan raya. Ratusan knalpot brong yang sebelumnya menjadi sumber kebisingan dan keresahan warga, kini menjadi pengingat agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot bising yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Satsamapta Polresta Palangka Raya Berikan Rasa Aman Kegiatan Influencer TikTok di Bengkel Motor

Kanit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya, Ipda Dedi Hendra Kurniawan, menjelaskan bahwa monumen ini dibuat sebagai pesan moral sekaligus bentuk edukasi bagi masyarakat.

“Monumen ini bukan sekadar pajangan, tapi pesan moral agar masyarakat sadar pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi aturan berlalu lintas,” ujar Ipda Dedi, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, selain menggelar razia rutin, pihak kepolisian juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para pengendara terkait pentingnya penggunaan knalpot standar pabrikan. Hal itu dilakukan demi menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.

Baca Juga :  Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

“Dengan adanya monumen ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tidak ada lagi pelanggaran yang mengganggu ketenangan lingkungan,” tambahnya.

Kehadiran monumen knalpot brong ini mendapat apresiasi dari masyarakat Kota Palangka Raya yang menilai langkah Polresta Palangka Raya sangat kreatif dan edukatif dalam menegakkan disiplin berlalu lintas. (*/rls/hms/red).

 

Berita Terkait

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram
Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai
BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas
Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari
Motor Digadai Mau Ditebus Tapi Tak Kunjung Diberikan, IRT di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, Makelar Gadai Dibina Dan Dimediasi
Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Berita Terbaru