Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

- Jurnalis

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal logging. Tiga unit truk bermuatan kayu ulin tanpa dokumen resmi berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Selasa (2/12/2025).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengungkapkan bahwa penyitaan tiga truk tersebut merupakan hasil Operasi Wanalaga yang digelar pada 18 November 2025. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan tiga tersangka berinisial KN, GS, dan DY.

Baca Juga :  Viral! Revalina Azkia Lolos ke Babak Berikutnya D'Academy 8, Harumkan Nama Kalimantan Tengah

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kayu ulin panjang 4 meter sebanyak 679 batang dan kayu panjang 2 meter sebanyak 520 batang, dengan total keseluruhan 1.199 batang.

Kapolres menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait peredaran hasil hutan tanpa dokumen resmi. Mereka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)

Baca Juga :  Leonard Ampung Purnatugas, 35 Tahun Mengabdi untuk Kalteng dengan Dedikasi Tanpa Henti

 

Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 5 tahun.

“Konferensi pers ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur,” tegas Kapolres Kotim.(Hms).

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page