Sampit – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal logging. Tiga unit truk bermuatan kayu ulin tanpa dokumen resmi berhasil diamankan di Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Selasa (2/12/2025).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, S.H., dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengungkapkan bahwa penyitaan tiga truk tersebut merupakan hasil Operasi Wanalaga yang digelar pada 18 November 2025. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan tiga tersangka berinisial KN, GS, dan DY.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kayu ulin panjang 4 meter sebanyak 679 batang dan kayu panjang 2 meter sebanyak 520 batang, dengan total keseluruhan 1.199 batang.
Kapolres menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait peredaran hasil hutan tanpa dokumen resmi. Mereka diduga mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
Para pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 5 tahun.
“Konferensi pers ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas ilegal logging di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur,” tegas Kapolres Kotim.(Hms).

