LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya– Masa berlaku akreditasi institusi Universitas Palangka Raya (UPR) diketahui telah berakhir pada 18 Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 64/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/I/2026.
Hingga Selasa (30/6/2026), belum terdapat penjelasan resmi secara komprehensif dari pihak universitas mengenai status terkini akreditasi institusi maupun perkembangan proses perpanjangan atau reakreditasi yang sedang berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pimpinan Universitas Palangka Raya.
Permintaan konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah disampaikan kepada Rektor UPR. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan.
Media ini juga meminta keterangan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik UPR terkait status akreditasi institusi. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa proses perpanjangan atau reakreditasi institusi saat ini masih berlangsung.
Menurutnya, informasi yang lebih rinci mengenai tahapan dan perkembangan proses tersebut berada di bawah kewenangan Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3MP) UPR sebagai unit yang menangani sistem penjaminan mutu di lingkungan universitas.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Universitas Palangka Raya, khususnya mengenai status terkini akreditasi institusi, tahapan proses reakreditasi yang sedang berjalan, target penyelesaiannya, serta implikasinya terhadap penyelenggaraan pendidikan dan layanan akademik di lingkungan kampus.
Media ini akan memperbarui pemberitaan apabila pihak Universitas Palangka Raya menyampaikan keterangan resmi atau terdapat perkembangan terbaru terkait proses reakreditasi institusi.(*/rls/sgn/red)







