Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Penanganan kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi perhatian. Sorotan kali ini mengarah pada keberadaan dua unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan kawasan hutan, namun hingga kini belum diketahui status maupun keberadaannya.

Perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada 2 April 2026.

Kuasa hukum pelapor dari Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut, Hutan dan Industri (DPW LPLHI-KLHI) Kalimantan Tengah, Naduh, SH, meminta penyidik memberikan penjelasan terkait keberadaan dua alat berat yang sebelumnya dilaporkan berada di lokasi dugaan perambahan.

Menurut Naduh, satu unit alat berat disebut sudah tidak berada di lokasi saat perkara masih berstatus pengaduan masyarakat. Sementara satu unit lainnya dilaporkan hilang setelah penanganan perkara ditingkatkan menjadi laporan polisi.

Baca Juga :  DPRD Kotabaru Dukung Penuh Olahraga Tradisional 

“Kami mempertanyakan apakah kedua alat berat tersebut telah diamankan sebagai barang bukti atau tidak. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi,” ujarnya, Kamis (9/7).

Selain itu, pihak pelapor juga menyoroti proses pengecekan lapangan yang dilakukan penyidik. Mereka mengaku tidak melihat adanya tindakan penyegelan terhadap alat berat maupun tanaman sawit yang diduga berada di dalam kawasan HPK, padahal keberadaan objek tersebut dinilai penting sebagai bagian dari proses pembuktian.

Naduh menilai pengamanan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana seharusnya dilakukan sejak awal agar integritas alat bukti tetap terjaga selama proses penyidikan berlangsung.

Di sisi lain, pihak pelapor mendesak penyidik segera menetapkan tersangka. Menurutnya, sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi, penyerahan dokumen dan barang bukti, pengecekan lokasi, hingga permintaan keterangan ahli.

Baca Juga :  Nor Aini Istri Siri Bambang Oknum Polisi Polda Kalteng, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika 

“Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar perkara ini memiliki kepastian hukum dan penanganannya dapat berjalan secara transparan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPW LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah berencana menyampaikan surat resmi kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah guna meminta penjelasan mengenai status dua alat berat tersebut sekaligus mendorong percepatan penyelesaian perkara.

Kasus dugaan perambahan kawasan HPK di Kabupaten Sukamara yang turut menyeret nama seorang oknum bupati berinisial M menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan yang berada di bawah perlindungan negara.

Hingga berita ini ditulis, Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah maupun Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dua alat berat tersebut maupun perkembangan terbaru proses penyidikan.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page