PALANGKA RAYA — Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh alias Ernawati kembali mengalami penundaan.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita. Dalam persidangan tersebut, JPU Rini Wahidah menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa.
Atas hal itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.
“Sidang akan ditunda pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Yunita di ruang sidang.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (22/1/2026), tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni mantan suami terdakwa Alfian, adik terdakwa Erniwati, serta rekannya Mukarramah.
Keterangan para saksi tersebut sempat menjadi perhatian dalam persidangan karena dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan, terutama terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban, Hikmah Novita Sari, melalui siaran langsung di Facebook.
Dalam agenda pemeriksaan saksi juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan barang bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim. Perbedaan tersebut di antaranya menyangkut keberadaan mantan suami terdakwa saat siaran langsung berlangsung, serta tindakan terdakwa yang terlihat memperlihatkan senjata tajam jenis pisau.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zheze Galuh juga mengakui perbuatannya mendatangi rumah korban dan melakukan pengancaman, yang disebutnya terjadi karena tersulut emosi.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.







