Lagi Lagi Di Tunda,Sidang Tuntutan Kasus UU ITE Selebgram Zheze Galuh Di PN Palangkaraya 

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh alias Ernawati kembali mengalami penundaan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita. Dalam persidangan tersebut, JPU Rini Wahidah menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Atas hal itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.

“Sidang akan ditunda pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Yunita di ruang sidang.

Baca Juga :  Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Pakaian Bekas, Rokok Ilegal hingga MMEA

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (22/1/2026), tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni mantan suami terdakwa Alfian, adik terdakwa Erniwati, serta rekannya Mukarramah.

Keterangan para saksi tersebut sempat menjadi perhatian dalam persidangan karena dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan, terutama terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban, Hikmah Novita Sari, melalui siaran langsung di Facebook.

Baca Juga :  Forum Kebangsaan Kalteng Sayangkan Proses Hukum Cepat Terhadap 3 Anggota LSR Kapuas

Dalam agenda pemeriksaan saksi juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan barang bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim. Perbedaan tersebut di antaranya menyangkut keberadaan mantan suami terdakwa saat siaran langsung berlangsung, serta tindakan terdakwa yang terlihat memperlihatkan senjata tajam jenis pisau.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zheze Galuh juga mengakui perbuatannya mendatangi rumah korban dan melakukan pengancaman, yang disebutnya terjadi karena tersulut emosi.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

Berita Terkait

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page