Lagi Lagi Di Tunda,Sidang Tuntutan Kasus UU ITE Selebgram Zheze Galuh Di PN Palangkaraya 

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh alias Ernawati kembali mengalami penundaan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita. Dalam persidangan tersebut, JPU Rini Wahidah menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Atas hal itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.

“Sidang akan ditunda pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Yunita di ruang sidang.

Baca Juga :  Jalankan Program Bajaka Presisi, Polsek Rakumpit Ajak Anak dan Remaja Cintai Literasi

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (22/1/2026), tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni mantan suami terdakwa Alfian, adik terdakwa Erniwati, serta rekannya Mukarramah.

Keterangan para saksi tersebut sempat menjadi perhatian dalam persidangan karena dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan, terutama terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban, Hikmah Novita Sari, melalui siaran langsung di Facebook.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026  Dari : Keluarga Besar DAVIDSON LAMBUNG 

Dalam agenda pemeriksaan saksi juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan barang bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim. Perbedaan tersebut di antaranya menyangkut keberadaan mantan suami terdakwa saat siaran langsung berlangsung, serta tindakan terdakwa yang terlihat memperlihatkan senjata tajam jenis pisau.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zheze Galuh juga mengakui perbuatannya mendatangi rumah korban dan melakukan pengancaman, yang disebutnya terjadi karena tersulut emosi.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

Berita Terkait

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas
Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars
PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare
Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:59 WIB

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:58 WIB

Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Berita Terbaru