Lagi Lagi Di Tunda,Sidang Tuntutan Kasus UU ITE Selebgram Zheze Galuh Di PN Palangkaraya 

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh alias Ernawati kembali mengalami penundaan.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (29/1/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita. Dalam persidangan tersebut, JPU Rini Wahidah menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Atas hal itu, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada pekan depan.

“Sidang akan ditunda pada hari Kamis, tanggal 5 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Yunita di ruang sidang.

Baca Juga :  Respon Cepat Laporan 110, Polisi Tindak Keributan Keluarga di Bukit Tunggal 

Sebelumnya, dalam persidangan pada Kamis (22/1/2026), tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni mantan suami terdakwa Alfian, adik terdakwa Erniwati, serta rekannya Mukarramah.

Keterangan para saksi tersebut sempat menjadi perhatian dalam persidangan karena dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan, terutama terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap korban, Hikmah Novita Sari, melalui siaran langsung di Facebook.

Baca Juga :  Kawal Keberangkatan Kapolda Kalteng, Satpamobvit Polresta Pastikan Pengamanan di Bandara Tjilik Riwut

Dalam agenda pemeriksaan saksi juga terungkap adanya perbedaan antara keterangan saksi dengan barang bukti berupa rekaman video yang diputar di hadapan majelis hakim. Perbedaan tersebut di antaranya menyangkut keberadaan mantan suami terdakwa saat siaran langsung berlangsung, serta tindakan terdakwa yang terlihat memperlihatkan senjata tajam jenis pisau.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Zheze Galuh juga mengakui perbuatannya mendatangi rumah korban dan melakukan pengancaman, yang disebutnya terjadi karena tersulut emosi.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Anev Situasi Pengamanan Hari Buruh Internasional ( MayDay).
Semangat Bhayangkara Menggema di Bukit Cinta, Kapolda Kalteng Tutup Pembaretan Bintara 54/58
Kadishut Kalteng Agustan Saining Tekankan Peran Posyandu dalam Membangun Generasi Sehat dari Desa
May Day 2026 di Palangka Raya Diisi Zumba Massal, Zin Callysta Jadi Sorotan Atlet Muda Inspiratif
Polda Kalteng Kerahkan 3.178 Personel, Siap Amankan May Day
Polres Kotim Ungkap Penyalahgunaan 180 Karung Pupuk Bersubsidi, Satu Truk Diamankan di Samuda
Ansitipasi Musim Kemarau Sejak Dini, PT Sinar Mas Suport Penuh Kegiatan Apel Kesiapsiagaan Karhutla
Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:19 WIB

Kapolri Pimpin Anev Situasi Pengamanan Hari Buruh Internasional ( MayDay).

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:09 WIB

Semangat Bhayangkara Menggema di Bukit Cinta, Kapolda Kalteng Tutup Pembaretan Bintara 54/58

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:06 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining Tekankan Peran Posyandu dalam Membangun Generasi Sehat dari Desa

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:39 WIB

May Day 2026 di Palangka Raya Diisi Zumba Massal, Zin Callysta Jadi Sorotan Atlet Muda Inspiratif

Jumat, 1 Mei 2026 - 08:18 WIB

Polda Kalteng Kerahkan 3.178 Personel, Siap Amankan May Day

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page