
LINTAS KALIMANTAN | Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, ST, menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana narkotika dan kejahatan lainnya dengan menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (3/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. Dinas terkait juga turut memberikan dukungan sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran narkotika.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana, termasuk narkotika, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella, unsur Forkopimda, aparat Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi pemerintah terkait.
Sebagai upaya bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Barang bukti yang telah inkracht dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, disaksikan langsung oleh para pejabat dan unsur terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Dalam sambutannya, Tandean Indra Bella menegaskan bahwa pemberantasan narkotika harus menjadi prioritas utama semua pihak. Menurutnya, dampak buruk narkoba sangat merusak, khususnya bagi generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti narkotika adalah salah satu bukti dari komitmen kita bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menekan peredaran narkotika di Kabupaten Pulang Pisau. Selain penegakan hukum, Tandean juga menekankan pentingnya langkah preventif melalui penyuluhan kepada masyarakat dan pembinaan generasi muda.
Menurutnya, penindakan melalui jalur hukum saja tidak cukup tanpa adanya kesadaran kolektif masyarakat. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, tegasnya, berkomitmen penuh mendukung kebijakan dan langkah strategis dalam pemberantasan narkotika demi mewujudkan daerah yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*/rls/spr/red)








