Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA WARINGIN TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotim, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh salah seorang karyawannya. Terlapor berinisial ADA (31), diamankan setelah melalui proses penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Ketapang pada Rabu (4/2/2026) pukul 09.00 WIB dari pelapor RSD (39). Namun, peristiwa penggelapan diduga telah terjadi jauh sebelumnya, yaitu pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kantor PT Laut Timur Ardiprima yang beralamat di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Wakapolresta Palangka Raya Ungkap Prioritas dan Target Operasi Keselamatan Tahun 2026

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan proses penyidikan. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan terlapor.

Tim juga mengumpulkan barang bukti berupa enam lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Ardiprima,” jelas Edy Wiyoko pada keterangan persnya, Rabu (11/2/2026) siang.

Baca Juga :  Luapan Sungai Jelai Rendam 80 Rumah Warga di Sukamara

Dari bukti yang terkumpul, perusahaan tersebut mengalami kerugian finansial sebesar Rp99.999.958 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).

Setelah dianggap bukti cukup, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap ADA. Terlapor dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ADA disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page