Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA WARINGIN TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotim, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh salah seorang karyawannya. Terlapor berinisial ADA (31), diamankan setelah melalui proses penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Ketapang pada Rabu (4/2/2026) pukul 09.00 WIB dari pelapor RSD (39). Namun, peristiwa penggelapan diduga telah terjadi jauh sebelumnya, yaitu pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kantor PT Laut Timur Ardiprima yang beralamat di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Saat Ramah Tamah Personel Purna Tugas, Kapolresta Palangka Raya Apresiasi Kinerja Kabag SDM, Kabagren dan Wakasatintelkam

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan proses penyidikan. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan terlapor.

Tim juga mengumpulkan barang bukti berupa enam lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Ardiprima,” jelas Edy Wiyoko pada keterangan persnya, Rabu (11/2/2026) siang.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Kapolda Terima Audiensi DPD Macan Asia Indonesia Kalteng

Dari bukti yang terkumpul, perusahaan tersebut mengalami kerugian finansial sebesar Rp99.999.958 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).

Setelah dianggap bukti cukup, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap ADA. Terlapor dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ADA disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page