LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Seorang mahasiswi baru berinisial Bunga (18) meminta bantuan kepada Cak Sam Polda Kalimantan Tengah setelah mengaku mendapat ancaman dari mantan kekasihnya, Kumbang (19), yang diduga hendak menyebarkan video pribadi mereka usai hubungan asmara berakhir, Senin (3/8/2026).
Bunga dan Kumbang diketahui pernah menjalin hubungan selama sekitar sembilan bulan saat masih berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah Bunga melanjutkan kuliah di Palangka Raya dan Kumbang bekerja sebagai karyawan gudang sembako di kota yang sama, hubungan keduanya akhirnya kandas.
Menurut pengakuan Bunga, keputusan mengakhiri hubungan diambil setelah ia mengetahui Kumbang diduga beberapa kali berselingkuh. Namun, bukannya menerima perpisahan tersebut, Kumbang justru mengancam akan menyebarkan video pribadi yang pernah direkam selama mereka masih berpacaran.
Merasa tertekan dan takut ancaman itu benar-benar dilakukan, Bunga kemudian menyampaikan pengaduannya kepada Cak Sam Polda Kalteng.
Merespons laporan tersebut, Cak Sam mendatangi Kumbang di tempat kerjanya. Dalam pertemuan itu, dilakukan pembinaan dan mediasi antara kedua belah pihak. Kumbang juga diminta menghapus seluruh foto maupun video pribadi milik Bunga yang tersimpan di gawainya.
Proses mediasi berakhir damai. Kumbang mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada Bunga, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menghapus seluruh file pribadi yang berkaitan dengan mantan kekasihnya.
Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak menggunakan atau mengancam menyebarkan konten pribadi orang lain, karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius dan berpotensi melanggar hukum.(*/rls/sgn/red)







