Didatangi Cak Sam Usai Ancam Sebar Video Syur Mantan, Karyawan Gudang di Palangka Raya Akhirnya Mengaku Salah

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Seorang mahasiswi baru berinisial Bunga (18) meminta bantuan kepada Cak Sam Polda Kalimantan Tengah setelah mengaku mendapat ancaman dari mantan kekasihnya, Kumbang (19), yang diduga hendak menyebarkan video pribadi mereka usai hubungan asmara berakhir, Senin (3/8/2026).

Bunga dan Kumbang diketahui pernah menjalin hubungan selama sekitar sembilan bulan saat masih berada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah Bunga melanjutkan kuliah di Palangka Raya dan Kumbang bekerja sebagai karyawan gudang sembako di kota yang sama, hubungan keduanya akhirnya kandas.

Baca Juga :  Kapolres Gunung Mas Cek Pelayanan dan Sarpras Karhutla di Polsek Kahut

Menurut pengakuan Bunga, keputusan mengakhiri hubungan diambil setelah ia mengetahui Kumbang diduga beberapa kali berselingkuh. Namun, bukannya menerima perpisahan tersebut, Kumbang justru mengancam akan menyebarkan video pribadi yang pernah direkam selama mereka masih berpacaran.

Merasa tertekan dan takut ancaman itu benar-benar dilakukan, Bunga kemudian menyampaikan pengaduannya kepada Cak Sam Polda Kalteng.

Merespons laporan tersebut, Cak Sam mendatangi Kumbang di tempat kerjanya. Dalam pertemuan itu, dilakukan pembinaan dan mediasi antara kedua belah pihak. Kumbang juga diminta menghapus seluruh foto maupun video pribadi milik Bunga yang tersimpan di gawainya.

Baca Juga :  Kenal Pamit Kapolsek Sabangau Berlangsung Hangat, Perkuat Kolaborasi untuk Kamtibmas 

Proses mediasi berakhir damai. Kumbang mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada Bunga, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menghapus seluruh file pribadi yang berkaitan dengan mantan kekasihnya.

Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat tidak menggunakan atau mengancam menyebarkan konten pribadi orang lain, karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan dampak serius dan berpotensi melanggar hukum.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Polsek Rakumpit Pantau Kondisi Hot Spot Karhutla Seluas 5 Hektare di Kelurahan Bukit Sua 
Polwan Goes To School, Polwan Polresta Palangka Raya Edukasi Siswa tentang Perlindungan Diri
Polwan Goes to School, Polwan Polres Gunung Mas Edukasi Siswa Sekolah Rakyat soal Kekerasan dan Bullying
Karhutla Melanda, Polres Gunung Mas Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan 
Sat Lantas Polres Gunung Mas Bagikan Masker, Antisipasi ISPA di Tengah Kabut Asap
Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan
Kapolres Gunung Mas Terima 75 Kg Bibit Jagung, Dorong Kelompok Tani Binaan Perkuat Ketahanan Pangan
Mengenang Hari Juang Kepolisian: Moehammad Jasin dan Jejak Perjuangan Polri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:50 WIB

Polsek Rakumpit Pantau Kondisi Hot Spot Karhutla Seluas 5 Hektare di Kelurahan Bukit Sua 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Polwan Goes To School, Polwan Polresta Palangka Raya Edukasi Siswa tentang Perlindungan Diri

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:12 WIB

Polwan Goes to School, Polwan Polres Gunung Mas Edukasi Siswa Sekolah Rakyat soal Kekerasan dan Bullying

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:42 WIB

Karhutla Melanda, Polres Gunung Mas Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Sat Lantas Polres Gunung Mas Bagikan Masker, Antisipasi ISPA di Tengah Kabut Asap

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Polres Barito Utara Musnahkan 55,09 Gram Sabu dan 0,71 Gram Inex

Rabu, 26 Agu 2026 - 14:20 WIB

You cannot copy content of this page