Eks Bandar Besar Narkoba Di Kampung Puntun Palangka Raya ” Saleh ” Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus TPPU

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Mantan bandar narkotika yang dikenal dengan julukan “Pablo Escobar Kampung Puntun”, Salihin alias Saleh, resmi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Salihin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” ujar Sri Hasnawati dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Polri Teguhkan Moral dan Profesionalisme Pasca Krisis, Hadirkan Prof. Mahfud MD dan Komjen Chryshnanda di Forum Nasional

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk dirampas negara, di antaranya uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung, serta sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan itu. Faktor yang memberatkan, terdakwa diketahui pernah dihukum dalam perkara narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Usai putusan dibacakan, Saleh memilih tidak memberikan komentar dan menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa maupun pihak JPU.

Baca Juga :  Terapkan Prinsip BETAH, Polda Kalteng Gelar Pengambilan Sumpah dan Pakta Integritas Penerimaan SIPSS Tahun 2026

JPU Dwinanto Agung Wibowo mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut dan menyebutnya sebagai preseden penting dalam upaya memiskinkan bandar narkotika melalui jeratan TPPU.

“Putusan ini menjadi contoh bahwa bandar narkoba tidak hanya dihukum badan, tetapi juga harus kehilangan hasil kejahatannya,” ujarnya.

Dwinanto menambahkan, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan sikap hukum berikutnya setelah berkoordinasi dengan pimpinan.

Terkait kemungkinan penempatan Saleh di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Namun ia memastikan bahwa saat ini Saleh berstatus sebagai narapidana titipan dan akan kembali ke lapas tersebut sesuai keputusan yang dikeluarkan otoritas terkait.

Jika dihitung secara keseluruhan, total hukuman yang harus dijalani Saleh dapat mencapai 17 tahun penjara, mengingat sebelumnya ia juga telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri HLM TP2DD Kalsel 2026, Tegaskan Dukungan Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah
Satlantas Polresta Palangka Raya Gencarkan Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di Jalan Mahir Mahar
Budayakan Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polresta Palangka Raya Bagikan Helm Gratis kepada Masyarakat
Polsek Pahandut Kedepankan Mediasi Humanis, Sengketa Lahan di Petuk Katimpun Diselesaikan Lewat Musyawarah
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Jumat, 17 April 2026 - 12:42 WIB

TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110

Kamis, 16 April 2026 - 19:49 WIB

Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga

Kamis, 16 April 2026 - 18:13 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Hadiri HLM TP2DD Kalsel 2026, Tegaskan Dukungan Percepatan Digitalisasi Transaksi Daerah

Berita Terbaru

Uncategorized

TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:42 WIB

Uncategorized

Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110

Jumat, 17 Apr 2026 - 12:33 WIB

You cannot copy content of this page