Eks Bandar Besar Narkoba Di Kampung Puntun Palangka Raya ” Saleh ” Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus TPPU

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 01:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Mantan bandar narkotika yang dikenal dengan julukan “Pablo Escobar Kampung Puntun”, Salihin alias Saleh, resmi dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (22/1/2026).

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, yang dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Salihin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” ujar Sri Hasnawati dalam amar putusannya.

Baca Juga :  PN Palangka Raya Tolak Gugatan Sengketa Tanah, Tegaskan SPPT Sah Milik Rizky Fajar Triyatno

Dalam perkara ini, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk dirampas negara, di antaranya uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung, serta sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan itu. Faktor yang memberatkan, terdakwa diketahui pernah dihukum dalam perkara narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan serta masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.

Usai putusan dibacakan, Saleh memilih tidak memberikan komentar dan menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa maupun pihak JPU.

Baca Juga :  LBH PHRI Kalteng Soroti Kontradiksi Pernyataan RSUD Doris Sylvanus Soal Dugaan Malapraktik IUD di Palangka Raya

JPU Dwinanto Agung Wibowo mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut dan menyebutnya sebagai preseden penting dalam upaya memiskinkan bandar narkotika melalui jeratan TPPU.

“Putusan ini menjadi contoh bahwa bandar narkoba tidak hanya dihukum badan, tetapi juga harus kehilangan hasil kejahatannya,” ujarnya.

Dwinanto menambahkan, pihaknya masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan sikap hukum berikutnya setelah berkoordinasi dengan pimpinan.

Terkait kemungkinan penempatan Saleh di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Namun ia memastikan bahwa saat ini Saleh berstatus sebagai narapidana titipan dan akan kembali ke lapas tersebut sesuai keputusan yang dikeluarkan otoritas terkait.

Jika dihitung secara keseluruhan, total hukuman yang harus dijalani Saleh dapat mencapai 17 tahun penjara, mengingat sebelumnya ia juga telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian
“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit
Rayakan Hari Pelanggan, Adira Finance Tebar Banyak Promo
Hari Pelanggan Nasional, Adira Finance Sapa Sahabat di Pangkalan Bun
Peduli Kabut Asap, Maxim Bagikan 1.000 Masker Gratis untuk Warga Kalteng

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Senin, 7 September 2026 - 22:32 WIB

Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan

Senin, 7 September 2026 - 22:24 WIB

Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:32 WIB

You cannot copy content of this page