Kadis Dikbud Kobar Jelaskan SPMB SD, Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Muhammad Alamsyah, S.Pd., M.Pd memberikan penjelasan terkait adanya pertanyaan masyarakat mengenai calon murid yang belum diterima dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui jalur domisili.

Muhammad Alamsyah menyampaikan, pelaksanaan penerimaan murid baru jenjang SD dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800/106/Sekre./Dikbud Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

“Sehubungan dengan berkembangnya informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai adanya calon murid yang tidak diterima pada SPMB jenjang SD melalui jalur domisili karena belum memenuhi batas usia minimal, perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan penerimaan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya, Sabtu (27/6/2026).

Ia menerangkan, calon murid kelas 1 SD wajib berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, calon murid berusia paling rendah 6 tahun juga dapat mendaftar dengan ketentuan tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Pelindo Kumai Salurkan Dua Ekor Sapi Kurban Untuk Warga Sekitar Pelabuhan

“Calon murid yang berusia 7 tahun ke atas menjadi prioritas dalam penerimaan kelas 1 SD. Sementara usia di bawah ketentuan hanya dapat diberikan pengecualian apabila memenuhi persyaratan, seperti memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis,” katanya.

Muhammad Alamsyah menegaskan, usia 7 tahun merupakan ketentuan yang menjadi perhatian utama dalam penerimaan peserta didik baru.

“Yang wajib 7 tahun itu adalah hak anak yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan dasar bidang pendidikan. Jadi pemerintah berkewajiban memastikan anak-anak yang sudah memenuhi usia tersebut mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jalur domisili merupakan mekanisme penerimaan yang mempertimbangkan tempat tinggal calon murid berdasarkan wilayah yang telah ditentukan. Namun, jalur tersebut tidak menghilangkan persyaratan dasar, termasuk batas usia minimal.

Baca Juga :  Apel Siaga dan Patroli, Polsek Timpah Perkuat Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H

“Meski calon murid berdomisili dekat dengan sekolah tujuan, apabila belum memenuhi ketentuan usia yang dipersyaratkan, maka belum dapat ditetapkan sebagai calon murid yang memenuhi syarat pada tahun berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan batas usia dilakukan untuk memastikan peserta didik memiliki kesiapan dalam mengikuti proses pembelajaran, baik dari aspek perkembangan fisik, sosial, emosional, maupun akademik.

Dikbud Kobar juga memastikan pelaksanaan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa intervensi.

“Kami berkomitmen agar seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak di Kabupaten Kotawaringin Barat,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi terkait SPMB melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun satuan pendidikan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait proses penerimaan murid baru. (Rd)

Berita Terkait

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page