Kadis Dikbud Kobar Jelaskan SPMB SD, Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Penerimaan

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Muhammad Alamsyah, S.Pd., M.Pd memberikan penjelasan terkait adanya pertanyaan masyarakat mengenai calon murid yang belum diterima dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) melalui jalur domisili.

Muhammad Alamsyah menyampaikan, pelaksanaan penerimaan murid baru jenjang SD dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800/106/Sekre./Dikbud Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP Tahun Ajaran 2026/2027.

“Sehubungan dengan berkembangnya informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai adanya calon murid yang tidak diterima pada SPMB jenjang SD melalui jalur domisili karena belum memenuhi batas usia minimal, perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan penerimaan tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya, Sabtu (27/6/2026).

Ia menerangkan, calon murid kelas 1 SD wajib berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Selain itu, calon murid berusia paling rendah 6 tahun juga dapat mendaftar dengan ketentuan tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Murung Raya Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026, Bukti Kerja Kolektif Percepatan Penurunan Stunting

“Calon murid yang berusia 7 tahun ke atas menjadi prioritas dalam penerimaan kelas 1 SD. Sementara usia di bawah ketentuan hanya dapat diberikan pengecualian apabila memenuhi persyaratan, seperti memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis,” katanya.

Muhammad Alamsyah menegaskan, usia 7 tahun merupakan ketentuan yang menjadi perhatian utama dalam penerimaan peserta didik baru.

“Yang wajib 7 tahun itu adalah hak anak yang menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan dasar bidang pendidikan. Jadi pemerintah berkewajiban memastikan anak-anak yang sudah memenuhi usia tersebut mendapatkan layanan pendidikan dasar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jalur domisili merupakan mekanisme penerimaan yang mempertimbangkan tempat tinggal calon murid berdasarkan wilayah yang telah ditentukan. Namun, jalur tersebut tidak menghilangkan persyaratan dasar, termasuk batas usia minimal.

Baca Juga :  WARGA MENJERIT..! BBM di SPBU Mulai Langka di Barito Utara Pengisian Antri Sampai Berjam-jam, Harga di Kios  Eceran Meroket

“Meski calon murid berdomisili dekat dengan sekolah tujuan, apabila belum memenuhi ketentuan usia yang dipersyaratkan, maka belum dapat ditetapkan sebagai calon murid yang memenuhi syarat pada tahun berjalan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan batas usia dilakukan untuk memastikan peserta didik memiliki kesiapan dalam mengikuti proses pembelajaran, baik dari aspek perkembangan fisik, sosial, emosional, maupun akademik.

Dikbud Kobar juga memastikan pelaksanaan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa intervensi.

“Kami berkomitmen agar seluruh proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh anak di Kabupaten Kotawaringin Barat,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi terkait SPMB melalui kanal resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun satuan pendidikan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi apabila membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait proses penerimaan murid baru. (Rd)

Berita Terkait

JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan
DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal
PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar
Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water
Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan
RDP DPRD Kobar Bahas Sengketa Lahan Juriat Raden Ira Bakti Dengan PT GSDI dan GSYM
MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an
Gubernur Kalteng Perkuat Penanganan Karhutla, Strategi Diperluas dari Darat hingga Udara

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:05 WIB

JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:20 WIB

PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Kapolsek Lahei Perkuat Pencegahan Karhutla, Warga Lahei dan Lahei Barat Diimbau Tak Membakar Lahan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page