LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyeret seorang oknum kepala daerah berinisial MS.
Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), tepatnya di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa SPDP telah diterima pihaknya dan kini proses memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa.
“SPDP sudah kami terima. Kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti lebih lanjut,” ujar Dodik, Selasa (14/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah pada 21 November 2025. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan sebelumnya, tim menemukan adanya pembukaan lahan dalam skala besar, diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare.
Sebagian area tersebut bahkan telah ditanami kelapa sawit. Berdasarkan data koordinat serta keterangan resmi dari KPHP Sukamara–Lamandau, lokasi itu berada di dalam kawasan HPK, yang penggunaannya diatur ketat oleh negara.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan alat berat dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut. Hingga kini, sedikitnya tiga saksi dan empat orang ahli telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Dalam dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus, disebutkan bahwa penyidikan dimulai sejak 4 Desember 2025 atas dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, menyatakan pihaknya terus mengawal jalannya proses hukum, termasuk sejak pendampingan resmi yang dimulai pada 9 April 2026.
Sorotan publik kini mengarah pada komitmen penegakan hukum, mengingat perkara ini menyeret figur kepala daerah aktif. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.
Proses penyidikan masih berlangsung, dengan aparat menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/rls/tim/red)








