Dugaan Perambahan Hutan di Sukamara Naik Penyidikan, Oknum Kepala Daerah Masuk Bidikan

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Penanganan dugaan perambahan kawasan hutan di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah resmi meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyeret seorang oknum kepala daerah berinisial MS.

Langkah ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pembukaan lahan tanpa izin di kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), tepatnya di Kelurahan Padang dan Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, membenarkan bahwa SPDP telah diterima pihaknya dan kini proses memasuki tahap penelitian berkas oleh jaksa.

“SPDP sudah kami terima. Kami menunggu berkas perkara dari penyidik untuk diteliti lebih lanjut,” ujar Dodik, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga :  Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Perkuat Pengawasan Distribusi dan Kendalikan Inflasi

Kasus ini bermula dari laporan LPLHI-KLHI Kalimantan Tengah pada 21 November 2025. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan sebelumnya, tim menemukan adanya pembukaan lahan dalam skala besar, diperkirakan mencapai 90 hingga 100 hektare.

Sebagian area tersebut bahkan telah ditanami kelapa sawit. Berdasarkan data koordinat serta keterangan resmi dari KPHP Sukamara–Lamandau, lokasi itu berada di dalam kawasan HPK, yang penggunaannya diatur ketat oleh negara.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi penggunaan alat berat dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut. Hingga kini, sedikitnya tiga saksi dan empat orang ahli telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.

Baca Juga :  Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Dalam dokumen SPDP bernomor SPDP/68.c/III/RES.5.6/2026/Ditreskrimsus, disebutkan bahwa penyidikan dimulai sejak 4 Desember 2025 atas dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Kuasa hukum pelapor, Naduh, SH, menyatakan pihaknya terus mengawal jalannya proses hukum, termasuk sejak pendampingan resmi yang dimulai pada 9 April 2026.

Sorotan publik kini mengarah pada komitmen penegakan hukum, mengingat perkara ini menyeret figur kepala daerah aktif. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

Proses penyidikan masih berlangsung, dengan aparat menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page