PALANGKA RAYA – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat tindak lanjut terkait Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan Nomor S.147/ROSDMO/JFOTL/PEG.01.01/B/10/2025 tentang peningkatan kapasitas jabatan fungsional. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Kehutanan, Jumat (24/10/2025).
Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, yang hadir dan memimpin jalannya rapat, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi seluruh pejabat fungsional di lingkungan Dinas Kehutanan.
“Peningkatan kapasitas jabatan fungsional ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting untuk memperkuat profesionalisme dan kualitas kerja ASN, khususnya di bidang kehutanan,” ujar Agustan.
Ia menambahkan, dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, para pejabat fungsional diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan hutan secara lebih efektif dan inovatif.
Rapat tersebut diikuti oleh Sekretaris Dinas, seluruh kepala bidang, serta para ASN pejabat fungsional tertentu, meliputi penyuluh kehutanan, pengendali ekosistem hutan, dan polisi kehutanan. Melalui kegiatan ini, Dishut Kalteng berkomitmen memperkuat koordinasi dan pembinaan agar seluruh pejabat fungsional semakin adaptif terhadap kebijakan dan dinamika di sektor kehutanan. (*/rls/sgn/red)
Sumber , Dishut Kalteng l



