LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Seorang pemuda berinisial K (24), warga Kota Palangka Raya, mengadukan kasus dugaan pemerasan yang dialaminya kepada Cak Sam di Polda Kalimantan Tengah. Ia mengaku diancam oleh seseorang yang hendak menyebarkan isi percakapan pribadinya setelah transaksi yang dilakukan melalui aplikasi tidak dilanjutkan.
Menurut keterangan, peristiwa bermula saat K mencoba melakukan komunikasi melalui sebuah aplikasi daring, yang kemudian berlanjut ke WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, keduanya sempat menyepakati tarif sebesar Rp250 ribu, dan K diminta mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp100 ribu.
Namun, karena merasa curiga akan potensi penipuan, K membatalkan kesepakatan tersebut. Keputusan itu justru memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengancam akan menyebarkan isi percakapan pribadi korban.
Pelaku selanjutnya meminta sejumlah uang agar tidak menyebarkan percakapan tersebut. Dalam kondisi tertekan, korban sempat mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp1,5 juta. Meski demikian, pelaku terus meminta tambahan uang.
Menyadari dirinya menjadi korban pemerasan, K akhirnya mencari bantuan dan mengadukan peristiwa itu kepada Cak Sam di Polda Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Cak Sam disebut telah menghubungi pihak pelaku dan memberikan peringatan agar segera menghentikan aksi pemerasan, dengan konsekuensi proses hukum apabila tetap dilanjutkan.
Setelah intervensi tersebut, pelaku tidak lagi melakukan ancaman maupun permintaan uang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital, serta tidak ragu melapor apabila mengalami tindak kejahatan serupa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap modus pemerasan berbasis percakapan pribadi di aplikasi daring, yang kerap memanfaatkan rasa takut korban untuk memperoleh keuntungan.(*/rls/hms/red)






