Palangka Raya — Upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Tengah memasuki babak baru. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Dewan Adat Dayak (DAD), Batamad, GDAN, serta para Damang se-Kalteng sepakat memperkuat penerapan peradilan adat sebagai benteng sosial dalam pemberantasan narkoba.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Penerapan Peradilan Hukum Adat Dayak dalam P4GN yang berlangsung pada 4–5 Desember 2025 di Hotel M Bahalap Palangka Raya.
Gubernur: Pengedar Narkoba Layak Diusir dari Tanah Dayak
Gubernur Kalimantan Tengah melalui Plt. Kepala Kesbangpol, Muhammad Rusan, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengerahkan seluruh struktur masyarakat adat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Pengedar narkoba harus diusir dari Tanah Dayak. Para Damang perlu merumuskan sanksi adat yang tegas namun tetap sejalan dengan hukum formal,” ujar Rusan.
Ancaman Meluas, 6.000 Warga Terpapar
BNN Kalteng memaparkan kondisi yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, lebih dari 6.000 warga usia produktif terpapar narkoba.
Aparat juga berhasil mengamankan 14,9 kilogram sabu dan 345 butir ekstasi. Situasi ini menjadikan Kalimantan Tengah sebagai salah satu jalur transit dan pasar potensial bagi jaringan gelap narkotika.
Sanksi Adat Diusulkan Diperkuat
Damang Sebangau Kota, Wawan Embang, menjelaskan bahwa Perjanjian Tumbang Anoi yang menjadi rujukan utama hukum adat Dayak masih belum memuat aturan khusus terkait tindak pidana narkoba.
Namun, peradilan adat memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sosial seperti pengucilan, pemiskinan, hingga pengusiran dari wilayah adat.
“Perlu perumusan aturan yang lebih konkret tanpa melampaui kewenangan adat,” ujarnya.
DAD Susun ‘Basara Peradilan Adat’
Sekretaris DAD Kalteng, Yulindra Dedy, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah menyusun Basara Peradilan Adat, pedoman hukum adat baru yang akan memasukkan ketentuan penanganan perkara narkotika. Ia juga mengusulkan sumpah adat bagi hakim peradilan umum untuk memperkuat integritas dalam penegakan hukum.
GDAN Ungkap Fakta Mengejutkan: 90% ODGJ Terkait Narkoba
Ketua GDAN, Sadrakh Gori Henoch Binti, mengungkapkan bahwa 90 persen pasien dengan gangguan jiwa di salah satu rumah gangguan jiwa di Palangka Raya mengalami kerusakan akibat penyalahgunaan narkoba.
GDAN juga menegaskan kesiapan bekerja sama dengan Damang, BNN, dan kepolisian dalam menindak setiap laporan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.
Batamad: Negara dan Adat Harus Satu Barisan
Ketua Bidang Hukum Batamad, Heronika Rahan, menekankan pentingnya kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat.
“Negara melawan narkoba melalui UU Narkotika; masyarakat adat Dayak melawannya melalui hukum adat,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa Perda No.16/2008 dan Perda No.3/2019 menjadi dasar legal bagi Batamad dan DAD dalam memperkuat peradilan adat.
Desakan Revisi Hukum Adat Tumbang Anoi
Selama dua hari diskusi, sejumlah rekomendasi muncul, antara lain:
perlunya revisi hukum adat Tumbang Anoi, khususnya Pasal 44 dan 96;
pentingnya payung hukum formal untuk memperkuat kewenangan Damang;
usulan pemasangan foto pengedar narkoba di tempat publik;
hingga pemberlakuan sanksi adat terberat berupa pemiskinan pelaku.
Diskusi juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan oknum aparat dalam peredaran narkoba di beberapa wilayah.
Rapat Sepakat: Adat Adalah Benteng Pertahanan
Rapat akhirnya menyepakati sejumlah langkah strategis, yaitu:
revisi hukum adat Tumbang Anoi dengan memasukkan aturan khusus terkait narkoba;
pembentukan unit GDAN di seluruh daerah;
penyusunan MoU antara DAD, Damang, GDAN, BNN, dan Polda;
peningkatan pelaporan dari Damang terhadap dugaan peredaran narkoba;
serta sinergi antara DAD–Batamad–BNN–Polda dalam penegakan adat.
Sinergi Adat dan Negara Jadi Kunci
Sinergi antara negara dan masyarakat adat menjadi pesan utama dari rapat koordinasi ini. Melalui penguatan hukum adat, penyusunan Basara Peradilan.(*/rls/tim/red)

