BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Barsel yang diduga dilakukan tiga orang pengurus KONI tahun 2022-2023, berinisial IR, AY dan Sk, kemudian dilakukan penahanan atas ketiganya, adalah sah dan prosedural menurut hukum.

 

Demikian diungkapkan aktivis anti korupsi, Ananda Putra Mahardika dari Perkumpulan Barito Corruption Watch (BCW) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurutnya, BCW pada prinsipnya sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalteng.

 

Terkait penetapan tersangka yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan menurut Nanda, itu hal yang wajar dan tidak menyalahi prosedur dalam hukum acara, manakala pihak penegak hukum sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang sah serta memenuhi unsur pidana, sebagai syarat dapat ditahannya seseorang.

Baca Juga :  DPRD Kotim Gelar Sosialisasi untuk Perkuat Peran Adat dan Pemerintahan Daerah dalam Pencegahan Narkoba

 

“Apalagi sebelum pemanggilan saksi yang ditetap sebagai tersangka, sudah ada saksi yang lain yang turut diperiksa, bahkan ada penggeledahan guna memperoleh alat bukti dan barang bukti tindak pidana. Kami yakin penahanan ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu (8/10/2025)

 

Penyidik Kejaksaan dalam hal ini, lanjutnya memilki wewenang penuh yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan pemeriksaan para saksi, bahkan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka sebagaimana yang diatur dalam hukum acara.

 

Kewenangan Penyidik tambahnya, jelas diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (1) menjelaskan syarat subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan/ merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga :  Polres Kapuas Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 1 Kapuas Hilir

 

“Sementara dalam Pasal 21 ayat (4) mengatur syarat objektif, yang didasarkan pada jenis tindak pidana itu sendiri, seperti ancaman pidana lima tahun atau lebih, atau pidana tertentu lainnya yang diatur dalam undang-undang,” sambungnya.

 

Nanda juga menambahkan, bahwa pihaknya dari BCW selalu mengajak semua elemen masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, dan menghimbau jangan sampai ada pihak yang menghalang-halangi upaya penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Mari bersama kita dukung kinerja Kejaksaan Negeri Barsel melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tidak pidana korupsi, karena perbuatan korupsi sangatlah merugikan masyarakat, serta sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*/rls/ags/red).

Berita Terkait

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page