BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Barsel yang diduga dilakukan tiga orang pengurus KONI tahun 2022-2023, berinisial IR, AY dan Sk, kemudian dilakukan penahanan atas ketiganya, adalah sah dan prosedural menurut hukum.

 

Demikian diungkapkan aktivis anti korupsi, Ananda Putra Mahardika dari Perkumpulan Barito Corruption Watch (BCW) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurutnya, BCW pada prinsipnya sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalteng.

 

Terkait penetapan tersangka yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan menurut Nanda, itu hal yang wajar dan tidak menyalahi prosedur dalam hukum acara, manakala pihak penegak hukum sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang sah serta memenuhi unsur pidana, sebagai syarat dapat ditahannya seseorang.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Amankan Terduga Pencuri yang Ditangkap Warga di Sabaru

 

“Apalagi sebelum pemanggilan saksi yang ditetap sebagai tersangka, sudah ada saksi yang lain yang turut diperiksa, bahkan ada penggeledahan guna memperoleh alat bukti dan barang bukti tindak pidana. Kami yakin penahanan ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu (8/10/2025)

 

Penyidik Kejaksaan dalam hal ini, lanjutnya memilki wewenang penuh yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan pemeriksaan para saksi, bahkan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka sebagaimana yang diatur dalam hukum acara.

 

Kewenangan Penyidik tambahnya, jelas diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (1) menjelaskan syarat subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan/ merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga :  Polres Kapuas Musnahkan 312 Gram Sabu, Komitmen Tegas Perangi Narkoba

 

“Sementara dalam Pasal 21 ayat (4) mengatur syarat objektif, yang didasarkan pada jenis tindak pidana itu sendiri, seperti ancaman pidana lima tahun atau lebih, atau pidana tertentu lainnya yang diatur dalam undang-undang,” sambungnya.

 

Nanda juga menambahkan, bahwa pihaknya dari BCW selalu mengajak semua elemen masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, dan menghimbau jangan sampai ada pihak yang menghalang-halangi upaya penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Mari bersama kita dukung kinerja Kejaksaan Negeri Barsel melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tidak pidana korupsi, karena perbuatan korupsi sangatlah merugikan masyarakat, serta sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*/rls/ags/red).

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Pedalaman Gunung Mas, Polisi Sita 8,26 Gram dan Alat Transaksi
Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Meledak, APEPKA Sebut Pengkhianatan terhadap Rakyat: Uang Keamanan di Hajatan Warga Jadi Sorotan
Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Disorot, APEPKA: Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik
Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah
Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:42 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Pedalaman Gunung Mas, Polisi Sita 8,26 Gram dan Alat Transaksi

Senin, 20 April 2026 - 21:39 WIB

Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Meledak, APEPKA Sebut Pengkhianatan terhadap Rakyat: Uang Keamanan di Hajatan Warga Jadi Sorotan

Senin, 20 April 2026 - 20:34 WIB

Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Disorot, APEPKA: Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page