BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Barsel yang diduga dilakukan tiga orang pengurus KONI tahun 2022-2023, berinisial IR, AY dan Sk, kemudian dilakukan penahanan atas ketiganya, adalah sah dan prosedural menurut hukum.

 

Demikian diungkapkan aktivis anti korupsi, Ananda Putra Mahardika dari Perkumpulan Barito Corruption Watch (BCW) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurutnya, BCW pada prinsipnya sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalteng.

 

Terkait penetapan tersangka yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan menurut Nanda, itu hal yang wajar dan tidak menyalahi prosedur dalam hukum acara, manakala pihak penegak hukum sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang sah serta memenuhi unsur pidana, sebagai syarat dapat ditahannya seseorang.

Baca Juga :  Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalteng AKBP M.Fadli,S.H,M.Ap,Jabat Kepala BNK Kotim

 

“Apalagi sebelum pemanggilan saksi yang ditetap sebagai tersangka, sudah ada saksi yang lain yang turut diperiksa, bahkan ada penggeledahan guna memperoleh alat bukti dan barang bukti tindak pidana. Kami yakin penahanan ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu (8/10/2025)

 

Penyidik Kejaksaan dalam hal ini, lanjutnya memilki wewenang penuh yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan pemeriksaan para saksi, bahkan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka sebagaimana yang diatur dalam hukum acara.

 

Kewenangan Penyidik tambahnya, jelas diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (1) menjelaskan syarat subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan/ merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga :  Peringati Hari Pahlawan, Kapolda Kalteng Beri Penghargaan 7 Personel dan 3 Satker Berprestasi

 

“Sementara dalam Pasal 21 ayat (4) mengatur syarat objektif, yang didasarkan pada jenis tindak pidana itu sendiri, seperti ancaman pidana lima tahun atau lebih, atau pidana tertentu lainnya yang diatur dalam undang-undang,” sambungnya.

 

Nanda juga menambahkan, bahwa pihaknya dari BCW selalu mengajak semua elemen masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, dan menghimbau jangan sampai ada pihak yang menghalang-halangi upaya penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Mari bersama kita dukung kinerja Kejaksaan Negeri Barsel melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tidak pidana korupsi, karena perbuatan korupsi sangatlah merugikan masyarakat, serta sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*/rls/ags/red).

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolres Katingan AKBP Dodik: Jangan Tunggu Jadi Besar untuk Peduli

Senin, 10 Agu 2026 - 16:25 WIB

You cannot copy content of this page