BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Barsel yang diduga dilakukan tiga orang pengurus KONI tahun 2022-2023, berinisial IR, AY dan Sk, kemudian dilakukan penahanan atas ketiganya, adalah sah dan prosedural menurut hukum.

 

Demikian diungkapkan aktivis anti korupsi, Ananda Putra Mahardika dari Perkumpulan Barito Corruption Watch (BCW) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurutnya, BCW pada prinsipnya sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalteng.

 

Terkait penetapan tersangka yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan menurut Nanda, itu hal yang wajar dan tidak menyalahi prosedur dalam hukum acara, manakala pihak penegak hukum sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang sah serta memenuhi unsur pidana, sebagai syarat dapat ditahannya seseorang.

Baca Juga :  Kalangan DPRD Kotabaru Paripurnkan Pidato Bupati Tentang Nota Keuangan dan RAPBD 2026

 

“Apalagi sebelum pemanggilan saksi yang ditetap sebagai tersangka, sudah ada saksi yang lain yang turut diperiksa, bahkan ada penggeledahan guna memperoleh alat bukti dan barang bukti tindak pidana. Kami yakin penahanan ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu (8/10/2025)

 

Penyidik Kejaksaan dalam hal ini, lanjutnya memilki wewenang penuh yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan pemeriksaan para saksi, bahkan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka sebagaimana yang diatur dalam hukum acara.

 

Kewenangan Penyidik tambahnya, jelas diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (1) menjelaskan syarat subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan/ merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga :  Dukung Gerakan Nasional Indonesia Asri, Rumkit Bhayangkara Gelar Kurvei Bersama untuk Jaga Kebersihan Lingkungan

 

“Sementara dalam Pasal 21 ayat (4) mengatur syarat objektif, yang didasarkan pada jenis tindak pidana itu sendiri, seperti ancaman pidana lima tahun atau lebih, atau pidana tertentu lainnya yang diatur dalam undang-undang,” sambungnya.

 

Nanda juga menambahkan, bahwa pihaknya dari BCW selalu mengajak semua elemen masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, dan menghimbau jangan sampai ada pihak yang menghalang-halangi upaya penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Mari bersama kita dukung kinerja Kejaksaan Negeri Barsel melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tidak pidana korupsi, karena perbuatan korupsi sangatlah merugikan masyarakat, serta sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*/rls/ags/red).

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page