BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

- Jurnalis

Minggu, 9 November 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Barsel yang diduga dilakukan tiga orang pengurus KONI tahun 2022-2023, berinisial IR, AY dan Sk, kemudian dilakukan penahanan atas ketiganya, adalah sah dan prosedural menurut hukum.

 

Demikian diungkapkan aktivis anti korupsi, Ananda Putra Mahardika dari Perkumpulan Barito Corruption Watch (BCW) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menurutnya, BCW pada prinsipnya sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kalteng.

 

Terkait penetapan tersangka yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan menurut Nanda, itu hal yang wajar dan tidak menyalahi prosedur dalam hukum acara, manakala pihak penegak hukum sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti yang sah serta memenuhi unsur pidana, sebagai syarat dapat ditahannya seseorang.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Raih Penghargaan Nasional Sektor Pendidikan, Bukti Komitmen Transformasi Digital dan Akses Pendidikan Merata

 

“Apalagi sebelum pemanggilan saksi yang ditetap sebagai tersangka, sudah ada saksi yang lain yang turut diperiksa, bahkan ada penggeledahan guna memperoleh alat bukti dan barang bukti tindak pidana. Kami yakin penahanan ini sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya di Palangka Raya, Sabtu (8/10/2025)

 

Penyidik Kejaksaan dalam hal ini, lanjutnya memilki wewenang penuh yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan pemeriksaan para saksi, bahkan melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka sebagaimana yang diatur dalam hukum acara.

 

Kewenangan Penyidik tambahnya, jelas diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 21 ayat (1) menjelaskan syarat subjektif, yaitu kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan/ merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Baca Juga :  Bupati Kotawaringin Timur Batalkan Pengangkatan Wim Reinardt sebagai Kadis Pariwisata

 

“Sementara dalam Pasal 21 ayat (4) mengatur syarat objektif, yang didasarkan pada jenis tindak pidana itu sendiri, seperti ancaman pidana lima tahun atau lebih, atau pidana tertentu lainnya yang diatur dalam undang-undang,” sambungnya.

 

Nanda juga menambahkan, bahwa pihaknya dari BCW selalu mengajak semua elemen masyarakat mendukung upaya penegakan hukum, dan menghimbau jangan sampai ada pihak yang menghalang-halangi upaya penegakan hukum terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Mari bersama kita dukung kinerja Kejaksaan Negeri Barsel melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tidak pidana korupsi, karena perbuatan korupsi sangatlah merugikan masyarakat, serta sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya. (*/rls/ags/red).

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page