Polsek Rakumpit Amankan Tiga Terduga Pelaku Penggelapan Pupuk Milik Perusahaan Perkebunan

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Polsek Rakumpit Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan pupuk yang terjadi di Afdeling VI PT. Mitra Agro Persada Abadi (MAPA), Jalan Tumbang Talaken Km. 82, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kamis (25/9/2025).

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial MAA (37), R (34), dan AU (34), beserta barang bukti berupa 352 sak pupuk phonska merk Sarasfati dan 1 unit dump truk KH 8398 HM.

Baca Juga :  Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi

 

Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa ketiganya diamankan setelah adanya laporan dari pihak perusahaan yang mengalami kerugian hingga Rp 41,7 juta.

Baca Juga :  Dalam Satu Hari, Polres Kobar Ciduk Dua Pengedar Narkotika

 

“Saat ini para terduga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Rakumpit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Jum’at (26/9/2025).

 

Situasi di lokasi tetap terkendali berkat kesigapan personel Polsek Rakumpit dalam menangani kasus ini.

(dk_reborn168)

Berita Terkait

Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun
Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram
Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam
Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi
Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 159,69 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba
Diduga Dibakar Mantan Kekasih, Rumah dan Warung di Katingan Ludes Dilalap Api — Kerugian Capai Rp300 Juta
Polres Gunung Mas Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Rungan, 17 Paket Barang Bukti Diamankan
Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:06 WIB

Demi Tutupi Uang COD Terpakai, Kurir JNT Nekat Gasak Brankas di Pangkalan Bun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:18 WIB

Polresta Palangka Raya Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Dr. Murjani, Amankan Barang Bukti Hampir 4 Gram

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:25 WIB

Polsek Pematang Karau Ungkap Kasus Pencurian Disertai Kekerasan, Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 7 Jam

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:43 WIB

Polres Kotawaringin Timur Musnahkan 159,69 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Berita Terbaru

Uncategorized

Tingkatkan Keamanan Jalan, Ditlantas Gelar Survei Tikungan Rawan Laka

Jumat, 10 Okt 2025 - 20:34 WIB