LINTAS KALIMANTAN || Layanan kesehatan bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru memasuki babak baru. Klinik kesehatan internal Lapas kini resmi ditetapkan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pemenuhan hak kesehatan warga binaan. Dengan status FKTP, Klinik Lapas Kotabaru dapat memberikan layanan kesehatan primer secara lebih lengkap, termasuk akses layanan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Peresmian sekaligus launching Klinik Lapas Kotabaru-Banjarbaru dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjung digelar pada Kamis (11/8/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, bersama Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Hardiansyah.
Erwedi menilai hadirnya FKTP di lingkungan pemasyarakatan merupakan hasil sinergi lintas sektor, terutama dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta BPJS Kesehatan.
“Ini bukti nyata sinergi lintas sektor. Kehadiran FKTP di Lapas dan Bapas tidak lepas dari dukungan penuh Dinas Kesehatan, RSUD, Disdukcapil, dan BPJS,” ujar Erwedi.
Menurutnya, status FKTP akan mempermudah warga binaan memperoleh layanan kesehatan selama menjalani masa pidana maupun ketika memasuki masa integrasi melalui Bapas.
“Baik saat menjalani pidana maupun ketika bebas bersyarat melalui Bapas, kesehatan mereka harus dijamin,” tegasnya.
Kalapas Kelas IIA Kotabaru Doni Hardiansyah menyebut perubahan status Klinik Lapas menjadi FKTP sebagai sebuah terobosan dalam pelayanan kesehatan warga binaan.
“Yang paling membanggakan adalah akses kesehatan kini hadir di dalam Lapas. Warga binaan tidak perlu lagi bergantung pada FKTP asalnya. Semua layanan dasar tersedia di Lapas Kotabaru,” katanya.
Dengan status tersebut, warga binaan dapat memperoleh layanan dokter umum, dokter gigi, pemeriksaan laboratorium, pelayanan farmasi hingga rujukan ke rumah sakit melalui JKN.
Doni mengatakan, mekanisme rujukan juga dibuat lebih sederhana. Warga binaan cukup menjalani pemeriksaan awal di Klinik Lapas. Jika membutuhkan penanganan lanjutan, proses rujukan melalui JKN dapat segera dilakukan.
“Alur rujukan kami sederhanakan. Cukup diperiksa di klinik, bila perlu langsung diproses JKN ke RSUD. Tidak ada lagi birokrasi berbelit,” jelasnya.
Ia menambahkan, kualitas pelayanan akan terus dijaga melalui dukungan tenaga kesehatan serta pemenuhan standar pelayanan. Ke depan, pihaknya juga mendorong semakin banyak warga binaan memindahkan FKTP mereka ke Klinik Lapas agar akses pelayanan kesehatan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru Erwin Simanjuntak menegaskan, penetapan Klinik Lapas sebagai FKTP sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat Universal Health Coverage (UHC).
“Kami memastikan Klinik Lapas Kelas IIA Kotabaru masuk jejaring FKTP. Semua warga binaan terjamin hak kesehatannya melalui JKN. Tidak ada yang tertinggal, termasuk mereka yang sedang menjalani masa binaan di Lapas Kotabaru,” ungkap Erwin.
Dinas Kesehatan, lanjutnya, akan melakukan pembinaan secara berkala, termasuk memastikan ketersediaan obat esensial dan mengawal proses akreditasi agar kualitas pelayanan tetap terjaga.
Dengan hadirnya FKTP di lingkungan Lapas, layanan kesehatan bagi warga binaan di Kotabaru tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan hak memperoleh pelayanan kesehatan tetap terpenuhi bagi setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di balik tembok pemasyarakatan.(*/rla/duk)






