LINTAS KALIMANTAN SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis pagi (30/4/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.297,45 gram atau 1,29 kilogram di depan lobi Mapolres Kotim.
Pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kapolres Kotim, Kepala BNNK Kotim, perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, Kepala UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemda Kotim, serta para tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkoba dengan 12 tersangka selama periode Februari hingga April 2026.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.
Dalam prosesnya, barang bukti terlebih dahulu dibuka segelnya, kemudian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia sebelum akhirnya dibuang ke tempat yang telah ditentukan sesuai prosedur.
Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir, termasuk para tersangka, guna memastikan transparansi dan keabsahan proses hukum.
Kapolres Kotim menyampaikan, pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Sebanyak 1.297,45 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.
Menurutnya, barang bukti sabu tersebut memiliki nilai transaksi sekitar Rp1.945.050.000 atau hampir Rp1,95 miliar. Dengan jumlah itu, diperkirakan sebanyak 6.487 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa menghentikan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Polres Kotim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
(Hms)








