Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN  SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis pagi (30/4/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1.297,45 gram atau 1,29 kilogram di depan lobi Mapolres Kotim.

Pemusnahan tersebut disaksikan sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kapolres Kotim, Kepala BNNK Kotim, perwakilan Pengadilan Negeri Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, Kepala UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemda Kotim, serta para tersangka.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 kasus narkoba dengan 12 tersangka selama periode Februari hingga April 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H., memimpin langsung proses pemusnahan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Tangani Temuan Pria Meninggal di Kereng Bangkirai

Dalam prosesnya, barang bukti terlebih dahulu dibuka segelnya, kemudian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur larutan kimia sebelum akhirnya dibuang ke tempat yang telah ditentukan sesuai prosedur.

Seluruh tahapan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh pihak-pihak yang hadir, termasuk para tersangka, guna memastikan transparansi dan keabsahan proses hukum.

Kapolres Kotim menyampaikan, pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kotim. Sebanyak 1.297,45 gram sabu yang dimusnahkan bukan hanya sekadar angka, tetapi juga nyawa-nyawa yang berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Perampokan Alfamart di Palangka Raya, Pelaku Bersenjata Celurit Gondol Uang dan Rokok

Menurutnya, barang bukti sabu tersebut memiliki nilai transaksi sekitar Rp1.945.050.000 atau hampir Rp1,95 miliar. Dengan jumlah itu, diperkirakan sebanyak 6.487 orang dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan instansi terkait serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

“Kami mengimbau kepada siapa saja yang memiliki informasi terkait peredaran narkoba untuk segera melaporkannya ke Polres Kotim. Bersama, kita bisa menghentikan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Polres Kotim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

(Hms)

 

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:19 WIB

Polres Kotim Musnahkan 1,29 Kg Sabu, 6.487 Jiwa Disebut Terselamatkan

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page