Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

- Jurnalis

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan Press Release terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tentang perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan pabrik tepung ikan di Dinas Kelautan dan Perikanan Kobar tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,8 miliar.

Kepala Kejari Kobar, Nurwinardi, menyampaikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah membacakan putusan terhadap empat terdakwa pada Selasa (28/4/2026) malam.

“Putusan dibacakan dalam sidang terbuka, mulai pukul 18.00 WIB hingga 20.45 WIB,” ujarnya dalam press release, Rabu (29/4/2026).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Pahandut Laksanakan Pendampingan Sita Eksekusi di Kelurahan Panarung

Para terdakwa divonis sebagai berikut, HMR divonis pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp714,2 juta subsider 1 tahun penjara. Dan terdakwa DP dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp101,4 juta subsider 1 tahun penjara.

Serta terdakwa HK divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.Terdakwa R dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp100 juta subsider 1 tahun penjara. Seluruh terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 10 ribu.

Kejari Kobar mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai sejalan dengan upaya pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda, Kapolda Kalteng: Jadikan Kegiatan ini Langkah Wujudkan Kinerja yang Efektif dan Efisien

“Putusan ini menunjukkan bahwa upaya Jaksa Penuntut Umum dalam membuktikan perkara telah dipertimbangkan oleh majelis hakim, dengan para terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mencermati terlebih dahulu sebelum menentukan sikap, apakah menerima atau menempuh upaya hukum lanjutan,” katanya.

Kejari Kobar juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas proses persidangan yang dinilai transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, Kejari menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Rhd)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page