Kapolsek Kapuas Hulu Pimpin Langkah Tegas Penertiban PETI, Aparat Gabungan Pasang Police Line dan Spanduk Larangan

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Kapuas – Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Tripika Kecamatan Kapuas Hulu mengambil langkah tegas dalam upaya menekan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Rabu (15/4/2026).

Kegiatan penertiban yang dipusatkan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta area sekitar jembatan Desa Sei Hanyo tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, SH, ME, bersama unsur pemerintah kecamatan, TNI, dan perangkat desa.

Turut hadir dalam kegiatan itu Camat Kapuas Hulu beserta jajaran staf, Danramil 1011-11 Kapuas Hulu bersama anggota Babinsa, serta aparat desa setempat. Langkah ini menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam memberantas praktik tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Kapolsek Kapuas Hulu, Ipda Zaenal Abidin, menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas PETI merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.

“Penambangan ilegal sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai, hingga berpotensi menyebabkan longsor yang membahayakan infrastruktur seperti jembatan dan fasilitas umum lainnya,” tegasnya di sela kegiatan.

Baca Juga :  Polsek Rungan Polres Gunung Mas Berbagi Takjil, Pererat Kedekatan dengan Masyarakat di Bulan Ramadan 1447 H

Dalam operasi tersebut, aparat gabungan melakukan pemasangan spanduk larangan di sejumlah titik strategis yang kerap menjadi akses menuju lokasi tambang. Spanduk tersebut berisi peringatan keras kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Selain larangan, spanduk itu juga memuat penjelasan terkait ancaman sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, di mana pelaku PETI dapat dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Tidak berhenti pada pemasangan spanduk, Kapolsek bersama personel juga memasang garis polisi (police line) di area bekas galian tambang serta jalur masuk menuju lokasi penambangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional yang berlangsung di kawasan tersebut.

Fokus pengawasan juga diarahkan ke aliran sungai, di mana petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rakit tambang yang sebelumnya digunakan sebagai sarana aktivitas PETI. Dari hasil pengecekan, aparat memastikan seluruh kegiatan operasional telah dihentikan.

Baca Juga :  SENYAP..!!! Satgas PKH Bidik Barito Utara, PT ABBR di Patok Negara Ambil Alih Penguasaan Lahan

Menurut Ipda Zaenal Abidin, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga edukatif dan preventif. Aparat gabungan turut memberikan imbauan secara langsung kepada warga dan para pekerja tambang mengenai dampak buruk penambangan ilegal terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Ia menekankan bahwa pencemaran sungai akibat aktivitas tambang dapat berdampak luas, mulai dari kualitas air yang menurun hingga terganggunya ekosistem perairan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitar.

“Kesadaran masyarakat sangat penting. Kami berharap warga memahami bahwa aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan lingkungan dan membahayakan keselamatan bersama,” ujarnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa wilayah bekas tambang kini berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan, dan pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan aktivitas PETI di kemudian hari.

Melalui kegiatan ini, aparat memastikan informasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku tambang ilegal telah tersampaikan secara luas kepada masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan kelestarian wilayah Kapuas Hulu. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page