LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Komitmen Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, melalui langkah problem solving atas persoalan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kamis (16/4/2026).
Penanganan persoalan tersebut dilakukan melalui mekanisme mediasi dan musyawarah, dengan melibatkan unsur tiga pilar, yakni Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta Ketua RT setempat, sebagai upaya menciptakan penyelesaian yang damai dan berkeadilan bagi seluruh pihak.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah mediasi merupakan pendekatan utama yang dikedepankan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
“Mediasi ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah serta mencegah terjadinya konflik yang lebih luas di tengah masyarakat,” ujar Iyudi.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialogis menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan yang menyangkut kepentingan warga, khususnya terkait sengketa lahan yang berpotensi memicu ketegangan antar pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, personel Polsek Pahandut melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pihak yang terlibat guna menggali informasi secara menyeluruh serta mengidentifikasi akar persoalan yang menjadi sumber sengketa.
Petugas juga mengedepankan langkah humanis dengan mengajak kedua belah pihak untuk menahan diri, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi, serta mengutamakan penyelesaian secara damai melalui jalur musyawarah.
Kehadiran aparat kepolisian bersama unsur TNI dan perangkat lingkungan dinilai penting untuk menjaga suasana tetap kondusif, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.
Dari hasil pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk melanjutkan proses mediasi pada awal Mei 2026 yang akan digelar di Kantor Kelurahan Petuk Katimpun.
Kesepakatan ini menjadi sinyal positif bahwa penyelesaian konflik di tingkat masyarakat masih dapat ditempuh melalui dialog terbuka dan pendekatan kekeluargaan.
Langkah yang dilakukan Polsek Pahandut ini sekaligus menegaskan peran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian persoalan sosial kemasyarakatan secara humanis, profesional, dan berkeadilan.
Upaya problem solving seperti ini menjadi bagian dari strategi kepolisian dalam menjaga harmonisasi sosial serta mencegah potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. (*/rls/hms/red)







