LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Aksi kriminal yang meresahkan warga akhirnya terbongkar. Seorang pria muda berinisial H (21) yang diduga sebagai spesialis pecah kaca mobil berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah beraksi di sejumlah titik parkiran di Kota Palangka Raya.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi LP/B/94/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026, terkait maraknya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus memecahkan kaca kendaraan yang diparkir.
Salah satu aksi pelaku terjadi Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Brigjen Katamso, tepat di samping Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Korban berinisial A.U.A (49), seorang wiraswasta, saat itu tengah mengikuti kegiatan sosialisasi di kawasan Istana Isen Mulang.
Namun nahas, ketika kembali ke lokasi parkir, korban mendapati kaca mobilnya telah pecah dan tas berisi laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, serta power bank raib digondol pelaku. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,35 juta.
Berbekal laporan tersebut, Unit I Jatanras Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya – Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor Honda Vario, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah berulang kali melakukan aksi serupa. Beberapa di antaranya:
17 Februari 2026 – Pecah kaca mobil Toyota Ayla di Jalan D.I. Pandjaitan, menggondol uang tunai Rp1,6 juta.
10 Maret 2026 pagi – Pecah kaca Toyota Rush putih dan mencuri laptop Acer E11.
Hari yang sama – Beraksi beruntun di Jalan Brigjen Katamso, memecah kaca beberapa mobil dan mengambil uang serta kartu berharga.
12 Maret 2026 – Pecah kaca Toyota Calya hitam di Jalan D.I. Pandjaitan dan membawa kabur tas berisi uang kuno.
Kapolresta Palangka Raya melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku kriminal jalanan.
“Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan lainnya,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat parkir di tempat umum, guna mencegah kejahatan serupa.
Penangkapan ini diharapkan dapat menghentikan teror pecah kaca mobil yang sempat membuat resah warga Palangka Raya dalam beberapa waktu terakhir. (*/rls/hms/red)







