Sengketa Lahan Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang Dimediasi Pemkab Kapuas, Gugatan Rp115 Miliar Sebelumnya Ditolak Pengadilan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Sengketa lahan antara Tono Priyanto dan PT Asmin Bara Bronang sebelumnya telah difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan.

Proses mediasi tersebut dilaksanakan dalam dua kali pertemuan, yakni pada 5 Februari 2026 dan 19 Februari 2026. Pertemuan itu diketahui oleh Ketua Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas, Dr. Usis I Sangkai, S.Hut., M.Si.

Informasi mengenai proses mediasi tersebut diperoleh dari dokumen hasil pertemuan yang beredar di kalangan jurnalis pada Rabu, 12 Maret 2026.

Dalam dokumen itu dijelaskan, mediasi digelar untuk mencari penyelesaian atas klaim lahan yang diajukan oleh Tono Priyanto terhadap PT Asmin Bara Bronang.

Namun dalam pembahasan mediasi terungkap bahwa sebelumnya Tono Priyanto telah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan tersebut. Gugatan itu juga ditujukan kepada empat pihak lainnya, yakni mantan Camat Kapuas Tengah, Kepala Desa Barunang, Ketua RT Dusun Tumbang Mamput, serta seorang warga Desa Barunang.

Baca Juga :  Anggota DPRD Ini Berharap Bantuan Bibit Kelapa Sawit Dari Pemerintah Tersalurkan Tepat Sasaran untuk Kesejahteraan Petani

Nilai gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut mencapai Rp115 miliar.

Perkara itu kemudian diputus oleh Pengadilan Negeri Kapuas dengan amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 21/Pdt.G/2025/PN/KLK tertanggal 9 Desember 2025 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan putusan tersebut, Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Kapuas menyimpulkan bahwa permasalahan yang diajukan Tono Priyanto telah selesai secara hukum.

Tim juga merekomendasikan bahwa apabila pihak penggugat masih memiliki keberatan, maka penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Optimalisasi Call Center 110, Polres Kotawaringin Barat Gelar FGD

Selain itu, seluruh pihak diminta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat serta menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara prosedural, pemerintah daerah melalui Tim Penanganan Sengketa Pertanahan menilai persoalan tersebut telah difasilitasi sesuai mekanisme yang ada.

Karena itu, apabila masih terdapat keberatan dari pihak Tono Priyanto terhadap hasil yang ada, jalur hukum dinilai sebagai mekanisme paling tepat untuk ditempuh.

“Apabila yang bersangkutan masih keberatan, dapat menempuh mekanisme hukum positif atau melalui pengadilan,” demikian tertulis dalam dokumen mediasi tersebut.

Media ini membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan terkait informasi ini.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite
Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka
Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya
252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila
H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU
Damang Lahei Dampingi Cek Lapangan Sengketa Lahan, Ajak Masyarakat Barito Utara Kedepankan Dialog Damai
Kapolsek Lahei Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan Warga dan PT Pada Idi, Utamakan Musyawarah Demi Kamtibmas Kondusif
Moulding Disorot di Pangkalan Banteng, Diduga Pengetap Solar Bersubsidi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:37 WIB

Harga BBM Eceran di Barito Utara Meroket, Warga Pertanyakan Pengawasan dan Kelangkaan Pertalite

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:57 WIB

Nomor Putusan Tak Dicantumkan, Notulen Pemberian Tali Asih PT NPR Dipertanyakan: Pemilik Lahan Tak Hadir, Potensi Konflik Sosial Mengemuka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Janji PLN Dinilai Tak Terbukti, Aksi Kelima GPG Kembali Guncang Kantor PLN UP3 Palangka Raya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:19 WIB

252 Calon Jemaah Ikuti Latihan Manasik Umrah PT Alkamila

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:57 WIB

H. Man Pemilik Molding di Pangkalan Banteng Klarifikasi Dugaan Pengetapan Solar Bersubsidi di SPBU

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page