Polres Barito Timur Selidiki Tiga Truk Fuso Bermuatan Kayu, Dokumen Pengangkutan Dinyatakan Lengkap

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor Barito Timur melakukan penyelidikan terhadap tiga unit truk Fuso bermuatan kayu yang sebelumnya sempat diamankan oleh masyarakat dan menjadi perbincangan publik sejak Rabu (4/3/2026).

Kapolres Barito Timur Eddy Santoso melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Hengky Prasetyo mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai truk bermuatan kayu tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen pengangkutan serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan,” ujar Hengky saat dikonfirmasi, Kamis.

Dalam proses penyelidikan, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengangkutan kayu. Dokumen yang diperiksa antara lain laporan hasil produksi (LHP), dokumen Rencana Kerja Perusahaan (RKP), izin usaha, akta perusahaan, serta dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga :  Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Mining di Kecamatan Timpah

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang digunakan dalam proses pengangkutan kayu gergajian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kayu yang diangkut oleh ketiga truk tersebut diduga berasal dari data produksi tahun 2023 hingga 2024 dan merupakan stok lama yang masih tercatat dalam laporan perusahaan.

Untuk memastikan kesesuaian antara administrasi dan kondisi di lapangan, petugas juga melakukan pengecekan fisik terhadap muatan kayu serta verifikasi dokumen pengurusan.

Hengky menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Barito Timur hingga saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangan kepolisian terkait pengangkutan kayu tersebut.

Baca Juga :  Murung Raya Borong Tiga Penghargaan di Rakorda Bangga Kencana 2026, Bukti Kerja Kolektif Percepatan Penurunan Stunting

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen pengangkutan serta keterangan dari pihak terkait, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana,” katanya.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan akan tetap melakukan pemantauan dan pendalaman guna memastikan seluruh aktivitas pengangkutan hasil hutan di wilayah hukum Polres Barito Timur berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Apabila masyarakat menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Hengky. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar
Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat
Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla
Disorot Soal Galian C di Kobar, Banner Tanah Dikaplingkan Sudah Terpasang Sejak 2024
Gapki Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Karhutla, Perusahaan Terbukti Bersalah Bisa Dikeluarkan dari Keanggotaan
Karhutla Belum Mereda di Kotawaringin Barat, Tim Gabungan Pemadam Siaga 24 Jam
Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi
Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:31 WIB

Korintiga Hutani Distribusikan Bantuan, Dukung Penanggulangan Karhutla di Kobar

Rabu, 9 September 2026 - 14:49 WIB

Di Mana Bumi Dipijak, di Situ Langit Dijunjung”: Pihak Mangkir Diingatkan Hormati Sidang Adat

Selasa, 8 September 2026 - 20:32 WIB

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 12:40 WIB

Disorot Soal Galian C di Kobar, Banner Tanah Dikaplingkan Sudah Terpasang Sejak 2024

Senin, 7 September 2026 - 20:59 WIB

Gapki Kalteng Tegaskan Bukan Eksekutor Karhutla, Perusahaan Terbukti Bersalah Bisa Dikeluarkan dari Keanggotaan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page