KUTAI BARAT || Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana bagi hasil dana reboisasi (DBH-DR) 2019, yang menyeret berinisial JN Kepala BPBD Kubar sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2021 lalu tak kunjung ditahan Kejaksaan hingga saat ini.
Alsiyus warga Kabupaten Kutai Barat salah satu tokoh pemuda pegiat media sosial mengatakan dari pantauan selama ini kasus tersebut sebenarnya lama sudah diumumkan oleh pihak Kejaksaan.
“Dari pantauan selama ini dimedia sosial berbagai pemberitaan kasus tersebut sebenarnya lama sudah yaitu sejak April 2021 lalu diumumkan oleh pihak Kejaksaan namun tak ada tindak lanjutnya yang jelas. Sehingga sekarang menjadi pertanyaan publik bahkan bisa saja ini akan spekulasi persefsi negatif terhadap lembaga itu nantinya, apalagi kasus ini sangat merugikan masyarakat Kutai Barat jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi ini yang dikorupsi uang rakyat uang negara loh”, ujar Alsius. Selasa (10/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lebih lanjut moderator group Keluhan & Saran Warga Kubar & Kaltim Ibu Kota NKRI itu berpendapat kasus ini sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat, apalagi ini kasus korupsi merugikan orang banya, sementara kasus ITE aja bisa langsung di tahan, seperti kasus Sdr. Jamri kemudian Sdr. Herjon Noperi Lone, tapi kenapa kasus DBH-DR ini yang tersangkanna JN dan AD kok tidak ditahan, ada apa? Jadi ininya kami sebagai masyarakat mendesak kejari Kubar harus segera menahan kedua tersangka demi keadilan dan nasib orang jangan digantung itu lebih pentingnya.
“Tersangka pertama adalah JN, merupakan PA (Pengguna Anggaran) merangkap KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan juga merangkap PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada BPBD Kubar memang alasan sakit, tapi yang kedua adalah AD selaku pejabat PPTK, AD ini kan sehat-sehat saja kenapa tidak ditahan, lagi-lagi ada apa ini semua”, beber Alsiyus.
Lajut Alsiyus, Indikasinya Rp 2 miliar totalnya maka ini pantas dan layak untuk dilakukan penahanan agar memperkecil risiko kong –kalikongnya dalam penanganan kasus ini termasuk menghilangkan barang bukti dsbnya”, tutup Alsiyus. (*/rls/htn/red)