LINTAS KALIMANTAN || Kapuas, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AN alias Nasuki (35) diringkus di sebuah barak di Jalan Trans Kalimantan, Gang Kasinto, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, pada Sabtu (21/2/2026) sore.
Dari tangan warga Desa Anjir Mambulau Tengah, Kecamatan Kapuas Timur itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 2,78 gram. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan terduga pelaku lain yang sebelumnya telah diamankan.
“Kami melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di lokasi, kami menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo dalam keterangannya, Minggu (22/2).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta uang tunai senilai Rp8 juta yang diduga hasil penjualan.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AN alias Nasuki dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP baru jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (*/rls/hms/red).







