Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui metode controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Seorang pria berinisial AN (34) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 39,40 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman paket mencurigakan berisi narkotika.

Baca Juga :  Pelindo Regional 3 Kumai Pastikan Terminal Penumpang Siap Layani Angkutan Nataru 2025–2026

“Paket tersebut terdeteksi berada di wilayah Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui paket diduga dipesan melalui akun Instagram dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” ungkap Affan.

Petugas kemudian melakukan pengawasan ketat hingga proses pengiriman berlangsung. Saat paket diambil oleh penerimanya, polisi langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil controlled delivery, kami berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti ganja. Turut disita plastik pembungkus berwarna hitam dengan nomor resi pengiriman serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Di sambut Baik Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kotabaru, Lapas Kotabaru Ajukan Perjanjian Kerja Sama

Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Polres Katingan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” tegas Affan. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolda Kalteng Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Tumbang Nusa

Senin, 13 Jul 2026 - 18:36 WIB

You cannot copy content of this page