Controlled Delivery Berhasil, Polres Katingan Tangkap Penerima Paket Ganja 39 Gram

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KATINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja melalui metode controlled delivery atau pengiriman terkontrol. Seorang pria berinisial AN (34) diamankan bersama barang bukti ganja seberat 39,40 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama, Kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman paket mencurigakan berisi narkotika.

Baca Juga :  Satpamobvit Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assessment Jelang Pernikahan Putra Gubernur Kalteng

“Paket tersebut terdeteksi berada di wilayah Kota Sampit, Kotawaringin Timur. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui paket diduga dipesan melalui akun Instagram dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” ungkap Affan.

Petugas kemudian melakukan pengawasan ketat hingga proses pengiriman berlangsung. Saat paket diambil oleh penerimanya, polisi langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil controlled delivery, kami berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti ganja. Turut disita plastik pembungkus berwarna hitam dengan nomor resi pengiriman serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Gotong Royong Bersama Warga, Babinsa Bantu Pembangunan Rumah

Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Polres Katingan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk yang memanfaatkan jalur pengiriman barang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” tegas Affan. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page