Polsek Pahandut Tahan Pria Asal Yogyakarta, Diduga Tipu Warga Palangka Raya Bermodus Sedekah Al-Qur’an

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Unit Reskrim Polsek Pahandut menetapkan seorang pria berinisial AG (39) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan yang meresahkan warga Kota Palangka Raya dalam dua tahun terakhir. Pria asal Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Polsek Pahandut.

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, AG diduga telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024 hingga awal 2026 di sejumlah wilayah di Kota Palangka Raya.

“Sejauh ini sudah ada lima orang korban yang terkonfirmasi. Uang yang diperoleh tersangka tidak digunakan untuk kegiatan sosial seperti yang dijanjikan, melainkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Iyudi kepada wartawan LK, Sabtu 7-2-26 malam.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Selidiki Kasus Pecah Kaca Mobil, Empat Kendaraan Jadi Sasaran

Menurut penyidik, tersangka menjalankan modus dengan menyasar warga di lokasi-lokasi strategis, khususnya di wilayah Kelurahan Langkai dan Kelurahan Pahandut. Kepada para korban, AG menawarkan program sedekah atau pengadaan Al-Qur’an dengan pendekatan religius.

Namun setelah menerima uang dari korban, tersangka diduga langsung memutus komunikasi dan tidak merealisasikan bantuan yang dijanjikan.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah kisah para korban beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan AG sebagai tersangka.

Total kerugian materiil dari para korban yang telah melapor diperkirakan mencapai Rp3.600.000. Meski demikian, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum membuat laporan resmi.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Sampit, Motor Hilang Sejak Juli 2025 Berhasil Diamankan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Pahandut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk permintaan sumbangan atau sedekah yang tidak memiliki kejelasan identitas maupun legalitas.

“Pastikan kebenaran dan kejelasan pihak yang meminta sumbangan. Jangan mudah percaya jika tidak ada dasar yang jelas,” tegas Iyudi.

Melalui pengungkapan kasus ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan warga. (*/rls/sgn/red).

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 12:06 WIB

Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page