Kuasa Hukum Pelapor Suriansyah Halim : Kesaksian Saksi Terdakwa Bertentangan dengan Fakta dan Alat Bukti

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Kuasa hukum pelapor Hikmah Novita Sari menegaskan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati dalam sidang dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan bertentangan langsung dengan alat bukti di persidangan.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Suriansyah Halim, usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/1/2026). Dalam persidangan itu, terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Alfian (mantan suami terdakwa), Erniwati (adik kandung terdakwa), serta Mukaramah (kerabat terdakwa).

Menurut Suriansyah, kesaksian ketiganya justru membuka fakta adanya inkonsistensi serius yang patut dipertanyakan kebenarannya.

“Dari tiga saksi yang dihadirkan pihak terdakwa, tidak satu pun memberikan keterangan yang utuh dan sesuai dengan fakta. Apa yang disampaikan di persidangan bertentangan dengan bukti yang sudah terang-benderang,” tegas Suriansyah.

Ia secara khusus menyoroti kesaksian Alfian yang menyatakan tidak mengantarkan terdakwa saat mendatangi rumah pelapor. Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan rekaman video siaran langsung Facebook maupun CCTV milik korban yang telah diputar di persidangan.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Karhutla Sejak Dini

“Dalam video dan CCTV terlihat jelas Alfian mengantarkan terdakwa ke rumah klien kami. Namun di persidangan justru disampaikan sebaliknya. Ini bukan sekadar perbedaan persepsi, tapi penyangkalan terhadap fakta visual,” ujarnya.

Suriansyah juga menegaskan bahwa bantahan para saksi terdakwa terkait dugaan pengancaman tidak berdasar. Menurutnya, unsur ancaman dalam perkara ini justru telah diperkuat oleh keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

“Ahli bahasa sudah menjelaskan secara ilmiah bahwa ucapan terdakwa dalam siaran langsung mengandung unsur ancaman. Tidak hanya dari pilihan kata, tetapi juga dari konteks, intonasi, serta gestur terdakwa yang memegang pisau,” katanya.

Ia menilai, sikap saksi-saksi terdakwa yang kompak menyangkal adanya ancaman justru memperlihatkan adanya upaya mengaburkan fakta hukum yang sesungguhnya.

“Ketika saksi ahli, bukti video, dan CCTV sudah menunjukkan adanya ancaman, namun saksi terdakwa tetap menyangkal, maka patut dipertanyakan objektivitas dan kejujuran kesaksian tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Tinjau Kesiapan Stadion Sampuraga Baru untuk Porprov, Polres Kobar Siap Amankan Event

Dalam persidangan sebelumnya, saksi ahli bahasa juga menjelaskan bahwa unggahan terdakwa menggunakan ragam Melayu Banjar dengan ejaan tidak baku dan berbagai singkatan. Meski demikian, pesan yang disampaikan dinilai jelas dan mudah dipahami publik, termasuk adanya larangan kepada pelapor untuk tidak banyak berbicara serta ajakan untuk berhadapan langsung.

Suriansyah menegaskan bahwa dalih emosi yang disampaikan terdakwa tidak dapat menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

“Pengakuan terdakwa bahwa perbuatannya dilakukan karena emosi justru memperkuat bahwa tindakan tersebut disengaja dan dilakukan dalam keadaan sadar, bukan tanpa kendali,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dengan berpedoman pada alat bukti dan fakta persidangan, bukan semata pada keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten.

“Fakta hukum sudah sangat jelas. Kami yakin majelis hakim dapat melihat mana keterangan yang jujur dan mana yang bertentangan dengan kenyataan,” pungkas Suriansyah.(*/rls/tim//red)

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page