Polres Kotim Ringkus Pelaku Curanmor, Honda Vario Milik Warga Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial MA (35) diringkus aparat bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih biru.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, S.H., mewakili Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.I.K., mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/218/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tertanggal 29 Agustus 2025.

“Korban atas nama Edy Kristanto melaporkan kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan tempat kerjanya di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Iyudi, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Divkum Polri Gelar Penyuluhan di Polda Kalteng, Tekankan Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan

Motor tersebut diketahui raib ketika korban terbangun dari tidur siang. Sepeda motor dengan nomor polisi KH 3421 NU, nomor rangka MH1JFV116GK509705, dan nomor mesin JFV1E1516208, telah hilang dari tempatnya. Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dalam dasbor. “Pelaku kemudian mendorong motor ke lokasi sepi sebelum membawanya kabur,” jelas Iyudi.

Baca Juga :  Pengamanan Ngambek Geni, Polresta Palangka Raya Pastikan Ibadah Nyepi Berjalan Aman

MA, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jalan Ir. H. Juanda, Mentawa Baru Hilir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan agar terhindar dari aksi kejahatan serupa. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page