Polres Kotim Ringkus Pelaku Curanmor, Honda Vario Milik Warga Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Seorang pelaku berinisial MA (35) diringkus aparat bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih biru.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, S.H., mewakili Kapolres Kotim AKBP Rezky Maulana Zulkarnain, S.I.K., mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/218/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tertanggal 29 Agustus 2025.

“Korban atas nama Edy Kristanto melaporkan kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan tempat kerjanya di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB,” ujar Iyudi, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Dana Bank Kalteng Kembali Ditunda, Publik Soroti Kesiapan Jaksa

Motor tersebut diketahui raib ketika korban terbangun dari tidur siang. Sepeda motor dengan nomor polisi KH 3421 NU, nomor rangka MH1JFV116GK509705, dan nomor mesin JFV1E1516208, telah hilang dari tempatnya. Atas kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor di dalam dasbor. “Pelaku kemudian mendorong motor ke lokasi sepi sebelum membawanya kabur,” jelas Iyudi.

Baca Juga :  DPRD Pulang Pisau Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan di Pesisir Wilayah 

MA, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jalan Ir. H. Juanda, Mentawa Baru Hilir, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan agar terhindar dari aksi kejahatan serupa. (*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page