Sidang Kasus Dugaan Pembobolan Dana Bank Kalteng Kembali Ditunda, Publik Soroti Kesiapan Jaksa

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Persidangan perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Riky kembali mengalami penundaan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Penundaan ini terjadi dalam agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang hingga kini belum dapat dilaksanakan.

Sidang yang digelar pada pekan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Heddy Bellyandi. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum Dessy Mirajiah menyampaikan bahwa pihaknya belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap terdakwa.

“Tuntutan kami belum siap,” ujar Dessy di hadapan majelis hakim, tanpa merinci lebih lanjut alasan keterlambatan tersebut.

Atas pernyataan itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda kembali jalannya persidangan dan menjadwalkan ulang agenda pembacaan tuntutan pada sidang berikutnya. Keputusan ini sekaligus menjadi penundaan ketiga sejak perkara tersebut memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga :  Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Penundaan berulang dalam perkara ini pun memicu sorotan publik. Pasalnya, kasus yang menyeret terdakwa Riky tersebut diduga melibatkan pembobolan dana perbankan dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Besarnya nilai kerugian serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sektor perbankan daerah menjadikan perkara ini sebagai perhatian luas masyarakat.

Sejumlah pengamat hukum menilai, kesiapan jaksa dalam menyusun tuntutan seharusnya telah matang mengingat perkara ini telah melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang. Penundaan berulang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut keuangan publik.

Baca Juga :  Polres Kapuas Musnahkan 312 Gram Sabu, Komitmen Tegas Perangi Narkoba

Di sisi lain, masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pembacaan tuntutan oleh jaksa dipandang sebagai tahapan krusial yang akan menentukan arah putusan hakim dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi tambahan dari pihak kejaksaan terkait penyebab belum siapnya tuntutan dalam perkara tersebut. Sementara itu, majelis hakim mengingatkan agar pada sidang berikutnya, jaksa penuntut umum dapat memenuhi kewajibannya sehingga proses persidangan dapat berjalan sesuai agenda.

Publik kini menanti kelanjutan sidang dengan harapan adanya kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan dalam penanganan kasus yang menjadi sorotan di Kalimantan Tengah tersebut. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung
Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel
Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita
IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku
Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.
Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan
Curat Pecah Kaca Kembali Terjadi, Polresta Palangka Raya Bergerak Cepat Olah TKP di Tjilik Riwut Km 11,5
Polres Kotim Ungkap Kasus Sabu di Baamang, Sita 4,08 Gram dan Amankan Seorang Pria
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 05:55 WIB

LSM Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Rp12 Miliar di Dinas Pariwisata Kalteng ke Kejagung

Minggu, 12 April 2026 - 12:04 WIB

Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Jumat, 10 April 2026 - 21:15 WIB

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Mahasiswa Pengedar Sabu di Perumahan NSD, Barang Bukti 5,17 Gram Disita

Jumat, 10 April 2026 - 20:56 WIB

IRT Muda di Kapuas Ditangkap, Polres Sita Sabu hingga Timbangan Digital dari Rumah Pelaku

Jumat, 10 April 2026 - 11:25 WIB

Kolaborasi Sat Reskrim Polres Kotim Dan Polsek Baamang Ungkap Penggelapan Sepeda Motor Scoopy.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page