Cekcok Dini Hari Berujung Darah di Warung Kayu Bawean, Perempuan 31 Tahun Jadi Korban Penganiayaan

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Sunyi dini hari di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, mendadak pecah oleh pertengkaran yang berakhir dengan darah. Seorang perempuan berinisial H.P. (31) harus menahan perih di wajahnya setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial M.A.R. (44).

Peristiwa kelam itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat sebagian besar warga terlelap. Berdasarkan laporan kepolisian, cekcok mulut antara korban dan terlapor di lokasi kejadian berubah menjadi aksi kekerasan fisik yang tak terbendung.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di pelipis kanan, disertai memar dan bengkak pada mata kanan. Luka itu cukup serius hingga korban harus mendapatkan jahitan medis dan menjalani perawatan rawat jalan.

Baca Juga :  Kapolres Gunung Mas Kawal Ibadah Malam Natal, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Sosialisasikan Layanan 110

Tak butuh waktu lama, jajaran Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya langsung bergerak cepat. Aparat melakukan olah TKP, mengamankan tersangka beserta barang bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga menggelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kini, M.A.R. telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pahandut, menunggu proses hukum yang terus bergulir.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi kekerasan, terlebih yang menyasar perempuan.

Baca Juga :  Respon Aduan Warga, Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong

“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara objektif dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dari sebuah warung kayu sederhana, malam itu meninggalkan jejak luka—dan menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung konsekuensi hukum yang panjang. (*/rls/tim/red)

 

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page