Cekcok Dini Hari Berujung Kekerasan, Perempuan di Palangka Raya Jadi Korban Penganiayaan

- Jurnalis

Senin, 19 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pertengkaran di sebuah warung kayu di Jalan Bawean, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, berakhir dengan aksi kekerasan. Seorang perempuan berinisial H.P. (31) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M.A.R. (44), pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan keterangan kepolisian, cekcok antara korban dan terlapor yang awalnya terjadi secara verbal berubah menjadi tindakan fisik. Tersangka diduga melayangkan kekerasan hingga menyebabkan luka sobek di pelipis kanan korban, disertai memar dan pembengkakan pada mata kanan.

Baca Juga :  Sinergi Warga dan Aparat, Polsek Pahandut Perkuat Keamanan Lingkungan serta Dorong Perbaikan Jalan di Panarung

Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan medis dengan jahitan dan menjalani rawat jalan.

Polsek Pahandut bergerak cepat setelah menerima laporan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan tersangka dan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi guna mengungkap kronologi secara utuh.

Tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Pahandut dan telah resmi menjalani proses hukum.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., menegaskan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan.

Baca Juga :  Polres Kapuas Gelar Syukuran dan Seminar Komunikasi Efektif Peringati HUT KORPRI Ke-54

“Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan. Setiap laporan akan kami proses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda kategori III. Penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara tengah disiapkan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page