Tilep Uang Hasil Jualan, Pelayanan Toko Diringkus Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah

- Reporter

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO || PULANG PISAU — Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban Jamhari ke Sentra pelayanan kepolisian Polsek Kahayan Tengah, Rabu (06/10).

Kapolres Pulang Pisau AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Tengah Iptu Rozikin S.H membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah kita amankan di polsek kahayan tengah dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku penggelapan tersebut adalah seorang remaja dengan inisial pelaku M (25), Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kahayan Tengah di lokasi tempat nya bekerja di desa Tanjung Sangalang, Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, (05.10) Siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tindak pidana ini bermula pada hari minggu tanggal 03 Oktober 2021 Skj. 18.00 Wib pelalu yang berada ditoko pelapor yaitu didesa Tanjung Sangalang Kec.Kahayan Tengah Kab.Pulang Pisau, menelpon pelapor memberitahukan bahwa uang milik pelapor dari hasil penjualan drum akan ditransfer ke rekening pelapor sebesar Rp. 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).

“Setelah dicek oleh pelapor melalui sms banking juga tidak ada, Kemudian setelah itu pelapor mencoba menghubungi pelaku tetapi tidak bisa masuk hp nya mati karena tidak ada kejelasannya, selanjutnya pelapor menghubungi anak buahnya yang di toko itu juga yaitu Wahyun,” terang Kapolsek kepada awak media.

Lanjut Kapolsek, akhirnya pelapor menanyakan kepada Wahyun, apa benar pelaku sudah tiba di toko, dan apakah uang dari hasil penjualan drum ditoko sudah ditransfer oleh pelaku.

Kemudian Wahyun menjelaskan kepada pelapor bahwa pelaku katanya sudah mengirimkan kepada pelapor, karena tidak ada pengiriman uang tersebut, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kahayan Tengah.

“Saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan di Polres Pulang Pisau dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kepada tersangka disangkakan pasal 372,” tutup Kapolsek. (*/rls/spr/red)

Berita Lainnya

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS
Pastikan Situasi Aman, Dandim 1016/Plk Tinjau Tempat Pemungutan Suara
Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas
Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif
Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa
Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM
Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng
Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Lainnya

Rabu, 27 November 2024 - 15:01 WIB

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Selasa, 26 November 2024 - 14:56 WIB

Dandim 1011/Klk Hadiri Apel Gelar Pasukan dan Peralatan Pengamanan TPS Pilkada Serentak Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Kapuas

Selasa, 26 November 2024 - 09:59 WIB

Polsek Rungan Dan Koramil Mengawal Kotak Suara Berlangsung Aman Dan Kondusif

Selasa, 26 November 2024 - 08:26 WIB

Manfaatkan CSR Untuk Kepentingan Umum, Kades dan Ketua BPD Sangking Baru Sepakat Tingkatkan Pembangunan Desa

Selasa, 26 November 2024 - 07:28 WIB

Waah Ada Apa..!! Kejaksaan Negeri Kotabaru Akan Audit Keuangan PDAM

Senin, 25 November 2024 - 11:24 WIB

Pimpin Apel Pagi Personel, Ini Arahan Wakapolda Kalteng

Sabtu, 23 November 2024 - 09:41 WIB

Lautan Manusia Hadiri Jalan Sehat Kalteng Berkah di Pangkalan Bun

Rabu, 20 November 2024 - 19:33 WIB

Aksi Peduli Sosial, Lapas Kotabaru Beri Bantuan Paket Sembako Kepada Keluarga WBP dan Warga Sekitar Lapas

Berita Terbaru

LINTAS BERITA

Dandim 1011/Klk bersama Forkopimda Tinjau TPS

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:01 WIB