LINTAS KALIMANTAN | Ketidakhadiran pihak tergugat Aris Agung Pratikno bersama Murni Diyanti, Janatun, dan Ngatiyem dalam proses penyelesaian sengketa tanah di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang dinyatakan kalah dalam perkara. Hal ini sebagaimana bagian dari pertimbangan dalam putusan Kerapatan Mantir Adat Tomun Kecamatan Arut Selatan.
Dalam surat keputusan adat yang ditetapkan di Pangkalan Bun 10 Oktober 2026, atas nama 1000 Damang Tumbang Anoi, Majelis Sidang Kerapatan Mantir Adat. Surat tersebut ditandatangani Sahri Rado, Niko Nathaniel, Andrias Garusang, A.Md., Dwi Yulianto, Adrianus, dan Arkius, serta disahkan oleh Mantir Puluh atau Tetua Adat Kecamatan Arut Selatan, Helmus Ringkin dan Joel Ringkin.
Dalam pertimbangannya, Majelis Sidang Kerapatan Mantir Adat merujuk Pasal 52 Hukum Adat Tumbang Anoi yang mengatur bahwa pihak yang tidak memenuhi panggilan Mantir sebanyak tiga kali tanpa alasan sah dinyatakan kalah perkara.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dicantumkan dalam keputusan, bersama sejumlah pasal lain yang mengatur penyelesaian sengketa tanah adat dan sanksi terhadap pelanggaran hukum adat.
Perkara ini bermula dari pengaduan Arpenos, SA, Ariadi Culing, dan Arianto Cupang terkait dugaan penyerobotan tanah ladang di Desa Pangkalan Satu. Tanah yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare.
Dalam keputusan tersebut, Aris Agung Pratikno bersama Murni Diyanti, Janatun, dan Ngatiyem dinyatakan bersalah menurut putusan adat karena dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 18 Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.
Majelis menetapkan para tergugat wajib mengembalikan tanah yang disengketakan kepada para penggugat serta memasang kembali patok batas tanah seperti semula tanpa syarat dalam waktu satu minggu adat atau tujuh hari. Seluruh tanaman tumbuh dan hasil kebun di atas tanah tersebut juga ditetapkan menjadi hak para penggugat.
Sebelumnya pihak tergugat diundang secara resmi baik dalam persidangan hingga pemasangan patok namun tidak menghadiri tanpa memberikan alasan.
Selain putusan pengembalian tanah, majelis menetapkan sanksi adat kepada para tergugat berupa 155 belanga atau tajau. Dalam surat keputusan, satu belanga atau tajau dinilai setara Rp5 juta sehingga total denda adat yang dicantumkan mencapai Rp775 juta. Para tergugat juga diwajibkan memenuhi ketentuan Sengkol Parapat berupa satu ekor kerbau hadangan, dua antang beras ketan, dan satu gantang garam.
Surat keputusan itu juga mencantumkan konsekuensi adat apabila ketentuan pengembalian tanah tidak dilaksanakan, termasuk pemberlakuan sanksi berdasarkan Pasal 96 Hukum Adat Tumbang Anoi. Majelis menyebut dapat menerbitkan Surat Ketidakpatuhan Adat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat atau daerah, serta akan dilaporkan kepada Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan penyerobotan tanah. (R)






