Tergugat Mangkir dalam Sidang Adat, Dinyatakan Kalah Perkara, Terkait Sengketa Tanah di Desa Pangkalan Satu

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Ketidakhadiran pihak tergugat Aris Agung Pratikno bersama Murni Diyanti, Janatun, dan Ngatiyem dalam proses penyelesaian sengketa tanah di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang dinyatakan kalah dalam perkara. Hal ini sebagaimana bagian dari pertimbangan dalam putusan Kerapatan Mantir Adat Tomun Kecamatan Arut Selatan.

Dalam surat keputusan adat yang ditetapkan di Pangkalan Bun 10 Oktober 2026, atas nama 1000 Damang Tumbang Anoi, Majelis Sidang Kerapatan Mantir Adat. Surat tersebut ditandatangani Sahri Rado, Niko Nathaniel, Andrias Garusang, A.Md., Dwi Yulianto, Adrianus, dan Arkius, serta disahkan oleh Mantir Puluh atau Tetua Adat Kecamatan Arut Selatan, Helmus Ringkin dan Joel Ringkin.

Dalam pertimbangannya, Majelis Sidang Kerapatan Mantir Adat merujuk Pasal 52 Hukum Adat Tumbang Anoi yang mengatur bahwa pihak yang tidak memenuhi panggilan Mantir sebanyak tiga kali tanpa alasan sah dinyatakan kalah perkara.

Baca Juga :  Pimpin Apel Siaga, Wakapolresta Palangka Raya: Semua Tetap Waspada di Momen May Day

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dicantumkan dalam keputusan, bersama sejumlah pasal lain yang mengatur penyelesaian sengketa tanah adat dan sanksi terhadap pelanggaran hukum adat.

Perkara ini bermula dari pengaduan Arpenos, SA, Ariadi Culing, dan Arianto Cupang terkait dugaan penyerobotan tanah ladang di Desa Pangkalan Satu. Tanah yang menjadi objek sengketa memiliki luas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare.

Dalam keputusan tersebut, Aris Agung Pratikno bersama Murni Diyanti, Janatun, dan Ngatiyem dinyatakan bersalah menurut putusan adat karena dinilai melanggar Pasal 5 dan Pasal 18 Hukum Adat Tumbang Anoi 1894.

Majelis menetapkan para tergugat wajib mengembalikan tanah yang disengketakan kepada para penggugat serta memasang kembali patok batas tanah seperti semula tanpa syarat dalam waktu satu minggu adat atau tujuh hari. Seluruh tanaman tumbuh dan hasil kebun di atas tanah tersebut juga ditetapkan menjadi hak para penggugat.

Baca Juga :  PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar

Sebelumnya pihak tergugat diundang secara resmi baik dalam persidangan hingga pemasangan patok namun tidak menghadiri tanpa memberikan alasan.

Selain putusan pengembalian tanah, majelis menetapkan sanksi adat kepada para tergugat berupa 155 belanga atau tajau. Dalam surat keputusan, satu belanga atau tajau dinilai setara Rp5 juta sehingga total denda adat yang dicantumkan mencapai Rp775 juta. Para tergugat juga diwajibkan memenuhi ketentuan Sengkol Parapat berupa satu ekor kerbau hadangan, dua antang beras ketan, dan satu gantang garam.

Surat keputusan itu juga mencantumkan konsekuensi adat apabila ketentuan pengembalian tanah tidak dilaksanakan, termasuk pemberlakuan sanksi berdasarkan Pasal 96 Hukum Adat Tumbang Anoi. Majelis menyebut dapat menerbitkan Surat Ketidakpatuhan Adat untuk disampaikan kepada pemerintah pusat atau daerah, serta akan dilaporkan kepada Polda Kalimantan Tengah terkait dugaan penyerobotan tanah. (R)

Berita Terkait

Resmi Terbentuk! Fitriliani Handayani, Ketua Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau
Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng
Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November
HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat
BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan RSSI Pangkalan Bun
Hari Jantung Sedunia, RSSI Perkuat Kesadaran Deteksi Dini
Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
PT BGA Salurkan Sembako, Masker dan BBM untuk Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:53 WIB

Tergugat Mangkir dalam Sidang Adat, Dinyatakan Kalah Perkara, Terkait Sengketa Tanah di Desa Pangkalan Satu

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Resmi Terbentuk! Fitriliani Handayani, Ketua Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

HUT ke-67 Kobar, Gubernur Kalteng Tingkatkan Kolaborasi dan Perkuat Kepedulian untuk Masyarakat

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Di Sela Kegiatan TMMD, Anggota Satgas Ajarkan Anak-Anak Mengaji

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:47 WIB

You cannot copy content of this page