SAH! KTT PT HM Keluarkan Surat Pernyataan Terkait Sengketa Tuntutan Awingnu di Jetty PT BAT

- Jurnalis

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTASKALIMANTAN.CO | PT Hamparan Mulya secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan tertanggal 23 Desember 2025 terkait penyelesaian persoalan operasional bongkar muat (loading) batu bara yang melibatkan PT Bahtera Alam Tamiang dan pemilik lahan Sdr. Setahan Awingnu.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Harjanto, selaku KTT PT Hamparan Mulya, dan memuat sejumlah poin penting sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Dalam surat itu disebutkan, PT Hamparan Mulya bersedia menghadirkan pimpinan perusahaan PT Bahtera Alam Tamiang owner Muhammad Rasyid guna menyelesaikan persoalan dengan Sdr. Setahan Awingnu segera.

Baca Juga :  Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Kunker Panja Komisi II DPR RI Bahas RUU Kabupaten/Kota di Palangka Raya

Apabila pimpinan perusahaan atau owner tidak dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, maka ditegaskan bahwa aktivitas loading batu bara tidak diperkenankan beroperasi di atas lahan milik Sdr. Setahan Awingnu Jetty KM 0.

Selain itu, pihak PT Hamparan Mulya juga memberikan ultimatum kepada pimpinan perusahaan atau owner Muhammad Rasyid agar dapat memberikan penjelasan dalam waktu 1 x 24 jam serta menyatakan kesiapan untuk hadir selama 3 hari terhitung sejak surat tersebut diterbitkan.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa surat pernyataan dibuat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun. Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran atau penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat, maka pihak perusahaan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya baik secara materil maupun immateril.

Baca Juga :  Bau Masalah di Balik Cetak Sawah? Tanah Warga Digarap untuk Jalan, Tim Fasilitator Akan Turun Tangan

Surat pernyataan ini turut disaksikan dan ditandatangani oleh sejumlah unsur organisasi dan lembaga, antara lain:
GERDAYAK BARITO UTARA
Dewan Adat Dayak
BATAMAD BARITO UTARA
GPD Alur Barito
Asosiasi Bawi Dayak
Aliansi Ya Mulik Bengkang Turan

Sementara itu, pihak PT Bahtera Alam Tamiang melalui Mahfudin Yuhanif juga menandatangani dokumen terkait yang menyatakan penghentian sementara kegiatan jetty hingga permasalahan dengan pemilik lahan dapat diselesaikan. (*Anung/red).

Berita Terkait

Karhutla Belum Mereda di Kotawaringin Barat, Tim Gabungan Pemadam Siaga 24 Jam
Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi
Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki
Gerakan Nol Sumbatan PUPR Kobar, Satgas SDA Bersihkan Saluran
JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan
DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal
PTM RB Pangkalan Banteng Kobar Gelar Kejuaraan Tenis Meja Pelajar
Gubernur Kalteng : Karhutla di Kobar Meluas, Akan Mengerahkan Helikopter Bombing Water

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 12:26 WIB

Soal Dugaan Galian C di Kobar, Pemilik Lahan Beri Klarifikasi

Kamis, 3 September 2026 - 23:14 WIB

Jelang Kedatangan Atlet Porprov, Jalan Menuju Venue Diperbaiki

Kamis, 3 September 2026 - 20:09 WIB

Gerakan Nol Sumbatan PUPR Kobar, Satgas SDA Bersihkan Saluran

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:05 WIB

JADI PERHATIAN! Karhutla Teweh Selatan, H Taufik Nugraha Usulkan Excavator untuk Mempercepat Penanganan

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:44 WIB

DPRD Barito Utara Dorong Pelatihan Anyaman Rotan Jadi Momentum Naik Kelas bagi Pengrajin Lokal

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page