Polres Kapuas Musnahkan 312 Gram Sabu, Komitmen Tegas Perangi Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuala Kapuas — Kepolisian Resor (Polres) Kapuas memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan kasus di wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman belakang Mapolres Kapuas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sejumlah unsur lintas sektoral turut hadir dan menyaksikan kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas, Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, P4GN Kabupaten Kapuas, Duta Genre Kabupaten Kapuas, serta jajaran pejabat utama dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas.

Baca Juga :  Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Sukses Jaga Keamanan Penyampaian Aspirasi SEMMI Kalteng

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari dua laporan polisi pada Desember 2025, dengan total 312,4 gram sabu. Jumlah tersebut merupakan sisa barang bukti setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai ketentuan hukum.

Secara keseluruhan, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Polres Kapuas telah mengungkap 63 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 1.107 gram atau sekitar 1,1 kilogram. Jika dinilai secara ekonomis, barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp2,214 miliar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur cairan pembersih, disaksikan langsung oleh unsur Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNK Kapuas, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Sinergitas Polres Kotim dan Forkopimda, Amankan Aksi Unras dengan Kondusif dan Humanis

Dalam keterangannya, Kapolres Kapuas menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kapuas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kami telah menyelamatkan kurang lebih 1.562 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan generasi bangsa,” ujar AKBP Gede Eka Yudharma. (*/rls/hms/red)

 

.

Berita Terkait

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari
Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir
Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan
Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah
Maksimalkan Pengerjaan Drainase Sasaran TMMD, Alat Berat Dikerahkan
Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel
Sugie: Karhutla Tanggung Jawab Bersama, HKT Ajak Semua Pihak Bergerak 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page