Berantas Jaringan Narkoba, Polres Gumas Bekuk Pengedar dengan Barbuk 9,22 Gram Sabu dan Menyita Belasan Juta Rupiah Diduga Hasil Transaksi

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berantas Jaringan Narkoba, Polres Gumas Bekuk Pengedar dengan Barbuk 9,22 Gram Sabu dan Menyita Belasan Juta Rupiah Diduga Hasil Tran

Kuala Kurun, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui sebuah penggerebekan yang terencana, tim gabungan berhasil membekuk seorang pria berinisial J (38) yang diduga kuat merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayahnya.

Kegiatan ini adalah pengungkapan tindak pidana narkotika dengan penangkapan seorang terduga pengedar berinisial J, seorang laki-laki berusia 38 tahun yang merupakan warga Desa Tumbang Sian. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti signifikan berupa 2 paket sabu dengan berat kotor total 9,22 gram.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan pada hari Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi senyap ini menyasar langsung kediaman pelaku yang terletak di Jalan Lintas Desa Tumbang Sian, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas.

Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gunung Mas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya zat adiktif.

Baca Juga :  Kalangan DPRD Kotabaru Paripurnkan Pidato Bupati Tentang Nota Keuangan dan RAPBD 2026

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Kahayan Hulu Utara. Setelah melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran informasi, personel Polsek Kahut berkolaborasi dengan tim Sat Res Narkoba Polres Gunung Mas untuk melakukan penggerebekan.

Saat tim gabungan menggeledah rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan secara rapi. Di bagian dapur, petugas mencurigai sebuah baskom hitam yang menutupi gelas plastik berwarna merah muda. Setelah diperiksa, di dalam gelas tersebut ditemukan 2 paket plastik klip berisi kristal sabu seberat 9,22 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang menguatkan dugaan peran pelaku sebagai pengedar, antara lain satu unit timbangan digital, bundelan plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai sebesar Rp 13.000.000,- yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan sabu.

Atas perbuatannya, pelaku J kini harus menghadapi proses hukum. Ia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Bersama TSAK Menteng Edukasi Warga Cegah Karhutla

Mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., Kasat Res Narkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., memberikan pernyataan tegas.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim di lapangan dan, yang terpenting, berkat adanya kepedulian dari masyarakat yang berani melapor. Sesuai perintah tegas Bapak Kapolres, kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba di wilayah Gunung Mas,” ujar Kasat Res Narkoba. Rabu (10/9/2025) sore.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Barang bukti seberat lebih dari 9 gram ini menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pemakai. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringannya. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba, kami akan kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sp)

Berita Terkait

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan
Pererat Kemitraan, Polda Kalteng Beri Bantuan Paket Sembako untuk Insan Pers
Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis
Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu
Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram
Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
Tega, Anak Bunuh Ayah Kandung di Kotim, Tiga Tebasan Parang Akhiri Nyawa Korban
Berita ini 184 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 20:18 WIB

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan

Kamis, 25 September 2025 - 19:57 WIB

Pererat Kemitraan, Polda Kalteng Beri Bantuan Paket Sembako untuk Insan Pers

Kamis, 25 September 2025 - 13:06 WIB

Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 25 September 2025 - 11:50 WIB

Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal

Kamis, 25 September 2025 - 11:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:06 WIB