PN Palangka Raya Tolak Gugatan Sengketa Tanah, Tegaskan SPPT Sah Milik Rizky Fajar Triyatno

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali mengetuk palu dalam perkara perdata sengketa pertanahan yang kerap mencuat di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah. Majelis hakim melalui putusan Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025, dengan ketetapan berkekuatan hukum tetap (BHT) sejak 28 November 2025, menolak seluruh dalil gugatan maupun eksepsi pihak penggugat.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, serta Turut Tergugat. Pada pokok perkara, gugatan penggugat konvensi ditolak seluruhnya. Gugatan rekonvensi pun ikut kandas. Majelis hakim menghukum Penggugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.897.500.

 

“Saya bersyukur majelis hakim memberikan putusan sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujar Nono Suyatno, orang tua Turut Tergugat Rizky Fajar Triyatno, usai sidang.

 

Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Susensie, warga Jalan Bukit Palangka, melalui kuasa hukumnya Adv. Derie Trinaldi, SH, terhadap Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), serta Rizky Fajar Triyatno sebagai Turut Tergugat. Penggugat mengklaim membeli sebidang tanah berukuran 35 x 30 meter di Jalan Sungkai/Lingkar Dalam, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, seharga Rp40 juta.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu 100 Gram Lebih, Pria di Cempaga Kotim Ditangkap Saat Patroli Polisi

 

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Masrani selaku pemilik awal tanah tidak pernah menjual kembali tanah tersebut kepada pihak lain selain kepada Rizky Fajar Triyatno. Majelis hakim menilai dalil gugatan penggugat hanya berdasar “cerita” yang tidak didukung bukti kuat, termasuk keterangan saksi yang dinilai tidak relevan.

 

Pembuktian di persidangan menegaskan bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sah atas nama Rizky Fajar Triyatno. Pihak penggugat dinilai berupaya menguasai tanah tersebut tanpa hak.

Baca Juga :  Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

 

Nono Suyatno mengungkapkan bahwa sebelum naik ke pengadilan, perkara ini sempat dimediasi oleh pihak Kelurahan Palangka pada 22 Oktober 2024.

 

Bahkan, menurutnya, para pihak—yakni Susensie, Ahmad Tomi, dan Masrani—telah sepakat untuk mengembalikan uang yang sebelumnya telah diterima.

Melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim, SH, Nono mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai objektif dan menguatkan status kepemilikan tanah milik anaknya.

 

“Atas gugatan perdata yang kami alami, kami sangat dirugikan baik waktu maupun materi. Ada upaya melawan hukum yang ingin menguasai tanah tanpa hak. Untuk langkah hukum berikutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum,” tegas Nono.

 

Putusan ini menambah deretan kasus pertanahan di Palangka Raya yang berhasil diselesaikan melalui jalur pengadilan, sekaligus menjadi perhatian di tengah tingginya dinamika sengketa lahan di wilayah tersebut. (*/rls/sgn/red)

 

 

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Ribuan Pelari Meriahkan Tambun Bungai Run di Palangka Raya

Sabtu, 15 Agu 2026 - 07:58 WIB

You cannot copy content of this page