Diduga Edarkan Sabu 100 Gram Lebih, Pria di Cempaga Kotim Ditangkap Saat Patroli Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Unit Reskrim Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 100 gram.

Terduga pelaku berinisial RB (35) diamankan pada Kamis (29/1/2026) saat anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Cempaga.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menjual dan mengedarkan sabu.

“Anggota Polsek Cempaga yang sedang patroli menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor RB,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Pemkab Kobar Tegaskan Lahan Sengketa di Gang Rambutan, Aset Sah Distanak

RB diamankan saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 100,47 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox merah Nopol KH 2830 QV

4 lembar tisu

1 lembar kertas warna cokelat

Baca Juga :  Unggahan Media Sosial Soroti Dugaan Peredaran Narkotika di Rungan Hulu, Aparat Diminta Klarifikasi

Uang tunai Rp900.000

1 unit ponsel merek Infinix warna putih

1 buah tas warna abu-abu

Seluruh barang tersebut diakui milik terlapor.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.

Atas perbuatannya, RB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page