Diduga Edarkan Sabu 100 Gram Lebih, Pria di Cempaga Kotim Ditangkap Saat Patroli Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Unit Reskrim Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 100 gram.

Terduga pelaku berinisial RB (35) diamankan pada Kamis (29/1/2026) saat anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Cempaga.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menjual dan mengedarkan sabu.

“Anggota Polsek Cempaga yang sedang patroli menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor RB,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Pembukaan Festival Katir Race 2025, Wakil Bupati Kotabaru sebut Ini Upaya Pelestarian Budaya

RB diamankan saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 100,47 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox merah Nopol KH 2830 QV

4 lembar tisu

1 lembar kertas warna cokelat

Baca Juga :  Wakapolri Tinjau Posko Antemortem DVI di Polda Sumbar, Pastikan Proses Identifikasi Korban Berjalan Maksimal

Uang tunai Rp900.000

1 unit ponsel merek Infinix warna putih

1 buah tas warna abu-abu

Seluruh barang tersebut diakui milik terlapor.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.

Atas perbuatannya, RB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan
Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya Tangani Sengketa Tanah di Jalan Brokoli
Simpan Sabu di Rumah, Pria 44 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Kotim
Respon Cepat Polsek Pahandut, Pelaku Penganiayaan di Palangka Raya Diamankan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:34 WIB

Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 

Jumat, 6 Februari 2026 - 17:15 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:58 WIB

Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:19 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Perkuat Sinergi Informasi Publik Lewat Kunjungan ke TVRI Kalimantan

Berita Terbaru