Diduga Edarkan Sabu 100 Gram Lebih, Pria di Cempaga Kotim Ditangkap Saat Patroli Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Unit Reskrim Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 100 gram.

Terduga pelaku berinisial RB (35) diamankan pada Kamis (29/1/2026) saat anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Cempaga.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menjual dan mengedarkan sabu.

“Anggota Polsek Cempaga yang sedang patroli menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor RB,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

RB diamankan saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 100,47 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox merah Nopol KH 2830 QV

4 lembar tisu

1 lembar kertas warna cokelat

Baca Juga :  Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat, Kapolresta Palangka Raya Ungkap Apresiasi dan Dukungan

Uang tunai Rp900.000

1 unit ponsel merek Infinix warna putih

1 buah tas warna abu-abu

Seluruh barang tersebut diakui milik terlapor.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.

Atas perbuatannya, RB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page