Diduga Edarkan Sabu 100 Gram Lebih, Pria di Cempaga Kotim Ditangkap Saat Patroli Polisi

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Unit Reskrim Polsek Cempaga, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 100 gram.

Terduga pelaku berinisial RB (35) diamankan pada Kamis (29/1/2026) saat anggota kepolisian tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Cempaga.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menjual dan mengedarkan sabu.

“Anggota Polsek Cempaga yang sedang patroli menerima informasi dari warga mengenai dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor RB,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga :  Polsek Pahandut Amankan Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah di Jalan Ongko Langit I Palangka Raya

RB diamankan saat melintas di Pos Satpam PT TASK 3 Km 42, Desa Luwuk Ranggan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat itu, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 100,47 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, yakni:

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox merah Nopol KH 2830 QV

4 lembar tisu

1 lembar kertas warna cokelat

Baca Juga :  Bupati Kotabaru Terima Penghargaan dari ULM Banjarmasin 

Uang tunai Rp900.000

1 unit ponsel merek Infinix warna putih

1 buah tas warna abu-abu

Seluruh barang tersebut diakui milik terlapor.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Edy.

Atas perbuatannya, RB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kotawaringin Timur. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang

Jumat, 17 April 2026 - 19:39 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page