LINTAS KALIMANTAN | KUALA KURUN – Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan press release serentak pengungkapan kasus karhutla yang dipimpin Kabareskrim Polri secara terpusat dari Polda Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB tersebut diikuti Polres Gunung Mas secara virtual dari lobi Mapolres. Kapolres AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., didampingi Kasat Reskrim AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., serta PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Gunung Mas memaparkan penanganan dua perkara dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang tercatat dalam laporan polisi tertanggal 31 Agustus 2026 dan 2 September 2026.
Perkara pertama terjadi di Jalan Lintas Kuala Kurun–Tewah, Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam perkara ini, seorang anak yang berhadapan dengan hukum diproses sesuai ketentuan peradilan pidana anak. Penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau P21.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan pembakaran lahan di Jalan Lintas Kurun–Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB. Dalam penanganan perkara tersebut, seorang laki-laki berinisial R telah ditetapkan sebagai terduga pelaku, sedangkan proses penyidikan masih berlangsung.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni dua korek api gas berwarna biru dan kuning, lima potong kayu ranting yang terbakar, serta serpihan potongan kayu yang telah terbakar.
Berdasarkan hasil penanganan awal, dugaan modus operandi yang diselidiki berkaitan dengan pembakaran lahan yang bukan milik pelaku. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peristiwa dan mengungkap dugaan tindak pidana di masing-masing lokasi.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa terulang.
“Polres Gunung Mas berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana karhutla melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan serta segera melaporkan melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran,” jelas AKBP Arum.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi meluas dan sulit dikendalikan, kebakaran lahan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan masyarakat.
Kapolres berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran.
Melalui penanganan dua perkara tersebut, Polres Gunung Mas menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menekan risiko karhutla di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat diharapkan dapat membantu mencegah kebakaran hutan dan lahan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi warga dari dampak kabut asap. (sp)







