Para Tergugat Yakin Gugatan Koperasi Panca Karya Lemah, Sidang PMH di PN Sampit Masuki Tahap Akhir

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sampit dengan Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN.Spt memasuki tahap pembuktian akhir. Pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya, menyatakan optimistis gugatan yang diajukan Koperasi Panca Karya akan terpatahkan sepenuhnya dalam sidang mendatang.

Kuasa hukum para tergugat, Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., C.L.A., C.L.I., C.P.L., CPCLE., bersama Iin Handayani, S.H., dari Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associates, menyampaikan bahwa dari rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli sejauh ini, para penggugat dinilai gagal membuktikan dalil gugatannya sendiri.“Bahkan dua saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat justru memperkuat jawaban para tergugat dan mematahkan dalil wanprestasi yang mereka ajukan,” ujar Suriansyah Halim dalam rilis resmi di Sampit, Rabu (8/10).

Sidang yang digelar hingga 1 Oktober 2025 itu telah memeriksa dua orang ahli dan dua saksi dari pihak penggugat serta tiga saksi dari pihak tergugat. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025, untuk mendengarkan tambahan satu saksi dari tergugat dan dua saksi dari pihak Turut Tergugat I, yakni Kepala Desa Beringin Tunggal Jaya.

Baca Juga :  Pengusaha Muda Dwi Sugiarto Rayakan Milad ke-34 Bersama Komunitas HKT Dan peguyupan 

Lima Objek Sengketa

Dalam rilisnya, pihak tergugat membeberkan bahwa gugatan penggugat disebut tidak sesuai dengan fakta lapangan. Gugatan yang seharusnya mencakup lima objek tanah sengketa disebut hanya ditulis menjadi tiga objek.

Adapun lima objek yang dimaksud mencakup lahan sawit di beberapa blok wilayah Parenggean dengan total ratusan hektare dan nilai transaksi ratusan juta rupiah yang sebagian besar telah dibayar melalui Kedamangan Parenggean, Kecamatan Parenggean, dan notaris setempat antara tahun 2016 hingga 2019.

“Faktanya lahan seluas 91,5 hektare telah dibayar Rp530 juta sejak 2016, dan sebagian lain juga telah diselesaikan pembayaran sebesar Rp310 juta pada 2018. Jadi, tuduhan belum ada pelunasan sangat tidak berdasar,” jelas Halim.

Permohonan Hukum Para Tergugat

Dalam petitumnya, pihak tergugat yang juga bertindak sebagai penggugat rekonvensi meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa tindakan Para Penggugat Konvensi, yakni pengurus Koperasi Panca Karya, merupakan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata.

Baca Juga :  Polres Kobar Amankan Aksi Damai Mahasiswa dan Masyarakat di DPRD

Mereka juga meminta agar majelis hakim menghukum para penggugat untuk:

Mengganti kerugian materiil sebesar Rp300 juta.

Mengganti kerugian immateriil sebesar Rp500 juta.

Membayar uang paksa (dwangsom) Rp2 juta per hari jika terjadi keterlambatan pelaksanaan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.

Daftar Para Pihak

Dalam perkara ini, Danthe J. Jeras dan Leger T. Kunum bertindak sebagai Tergugat I dan II, sedangkan pihak penggugat terdiri dari Tugiman Alfari, Hadiansyah, Muhtarom, Subarna, dan Saiful Hadi, S.Hi, seluruhnya atas nama Koperasi Panca Karya Desa Beringin Tunggal Jaya, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Sidang perkara ini menjadi sorotan di wilayah Kotawaringin Timur karena menyangkut sengketa kepemilikan dan pembayaran lahan sawit yang bernilai besar serta melibatkan unsur pemerintahan desa. Keputusan akhir majelis hakim PN Sampit dijadwalkan akan menjadi penentu arah penyelesaian kasus ini.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram
Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai
BRAVO, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Peredaran 1 Kilogram Sabu Dikemas Teh China
Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas
Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari
Motor Digadai Mau Ditebus Tapi Tak Kunjung Diberikan, IRT di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam, Makelar Gadai Dibina Dan Dimediasi
Berikut versi judul dan isi berita yang sudah disusun dengan gaya media nasional profesional, tetap berdasarkan isi yang kamu berikan: IRT di Palangka Raya Akhirnya Dapat Kembali Motor yang Digadai, Setelah Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Palangka Raya – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palangka Raya bernama Bunga (27) akhirnya bisa bernapas lega setelah sepeda motornya yang sempat digadai dan sulit ditebus, berhasil dikembalikan. Kasus ini mencuat setelah ia mengadu kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (9/10/2025). Bunga menceritakan bahwa sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami kepada Mawar (nama samaran), seorang makelar gadai perorangan. Namun saat ia hendak menebus kendaraan tersebut sesuai kesepakatan, Mawar justru mempersulit dan memberikan berbagai alasan. “Suami saya gadaikan motor ke orang. Setelah setengah bulan, saya mau tebus tapi orang itu tidak mau menyerahkan motor kami. Dari tanggal 1 kami sudah mau menebusnya, tapi sampai sekarang belum dikembalikan. Orangnya pun menghilang. Mohon bantuannya, Cak, karena orang ini tidak punya itikad baik,” ujar Bunga dalam laporannya kepada Cak Sam. Menanggapi hal tersebut, Cak Sam segera menghubungi Mawar. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Mawar hanyalah perantara atau makelar gadai yang sebelumnya juga pernah bermasalah dalam transaksi serupa. Melalui pendekatan persuasif, Cak Sam memberikan pembinaan kepada Mawar dan menekankan pentingnya mengembalikan sepeda motor milik Bunga sesuai perjanjian. Ia juga mengingatkan bahwa setiap usaha gadai wajib memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan menjamin perlindungan bagi konsumen. Tak lama setelah dihubungi, Mawar akhirnya menyerahkan kembali sepeda motor tersebut kepada Bunga. “Selamat siang, Cak. Saya yang tadi malam lapor. Alhamdulillah motor saya sudah dikembalikan. Setelah dihubungi pihak Polda, baru dia mau menyerahkan. Terima kasih banyak, semoga Cak Sam sehat selalu,” ungkap Bunga dengan rasa syukur. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai, terutama dengan pihak perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Apakah kamu ingin saya buatkan versi liputan gaya media daring (misalnya Kompas, Tribun, atau Detik) dengan format subjudul, kutipan, dan narasi yang lebih hidup seperti untuk publikasi online?
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.329,68 Gram

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Diskusi Santai Bersama Komunitas Ojol, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif di Bumi Tambun Bungai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, Polresta Palangka Raya Gelar Patroli Kamtibmas

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:37 WIB

Dengan Patroli, Polsek Sabangau Pantau Aktivitas Warga di Malam Hari

Berita Terbaru