LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif Gapki Kalteng, Rawing, saat menerima sejumlah pemuda yang menggelar aksi damai di depan Kantor Gapki Kalteng, Jalan C. Bangas, Palangka Raya, Senin (7/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan aspirasi dan sorotan terhadap dugaan keterlibatan korporasi dalam persoalan karhutla yang kembali terjadi di sejumlah wilayah Kalteng.
Rawing menjelaskan, Gapki merupakan organisasi yang beranggotakan para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan bukan lembaga penegak hukum maupun eksekutor yang memiliki kewenangan melakukan penindakan.
“Gapki adalah organisasi di mana anggotanya adalah para pengusaha perkebunan. Bukan merupakan eksekutor,” ujar Rawing.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan perusahaan anggota Gapki, pihaknya dapat menyampaikan dan meneruskan informasi tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah.
Gapki, lanjut Rawing, akan menyampaikan informasi maupun kebijakan pemerintah kepada para anggotanya. Namun, apabila suatu perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, Gapki dapat mengambil langkah organisasi.
“Apabila itu dinyatakan bersalah berkekuatan hukum tetap, pasti kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan pengusaha atau perusahaan tersebut dari keanggotaan,” tegasnya.
Sementara itu, aksi damai yang digelar para pemuda berlangsung di bawah pengawalan puluhan personel Polresta Palangka Raya.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan tertib. Hingga aksi berakhir, situasi di sekitar Kantor Gapki Kalteng dilaporkan aman dan kondusif. (*/rls/red)







