LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan, dan keberangkatan kapal di perairan pedalaman Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru. Empat tersangka resmi diserahkan penyidik Polda Kalimantan Tengah bersama barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Jumat (28/8/2026).
Keempatnya diduga terlibat dalam penyimpangan pemungutan retribusi kepelabuhanan yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara selama periode 2023–2024.
Empat tersangka tersebut yakni MB, mantan Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara periode 2023–2024; NA, Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan; RZI, mantan Kepala Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan yang kini menjabat Sekretaris Dishub; serta PWP, tenaga administrasi atau pegawai honorer.
Dalam penyidikan, keempatnya diduga memungut retribusi dari sejumlah perusahaan pelayaran, namun tidak seluruh penerimaan disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Penerima.
Untuk menutupi dugaan penyimpangan tersebut, laporan realisasi retribusi dan dokumen pendukungnya diduga direkayasa sehingga tidak mencerminkan jumlah penerimaan yang sebenarnya. Sebagian uang hasil pungutan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pihak lainnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp3.967.160.000.
Usai pelimpahan Tahap II, Penuntut Umum langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka selama 20 hari, mulai 28 Agustus hingga 16 September 2026.
MB, NA, dan RZI ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sedangkan PWP ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya. Khusus RZI, penyidik juga menerapkan sangkaan tambahan terkait dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan proses perizinan pertambangan.
Kejaksaan menyatakan segera merampungkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kasus ini kini menunggu pembuktian di meja hijau. Dugaan kerugian negara hampir Rp4 miliar tersebut akan diuji dalam persidangan untuk menentukan sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing tersangka.(*/rls/red)






