LINTAS KALIMANTAN | Di tengah pesatnya pertumbuhan organisasi wartawan di Indonesia, muncul sebuah ironi yang layak menjadi perhatian serius. Semakin banyak organisasi berdiri dan semakin mudah seseorang memperoleh kartu anggota. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah peningkatan jumlah anggota berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia?
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa tidak sedikit organisasi lebih berorientasi pada kuantitas daripada kualitas. Rekrutmen dilakukan secara masif, sementara proses seleksi, pendidikan, dan pembinaan kerap menjadi hal yang terabaikan. Dampaknya, profesi wartawan yang semestinya menjadi salah satu pilar demokrasi justru semakin rentan dipandang sebelah mata.
Padahal, menjadi wartawan bukan sekadar memiliki kartu pers atau tercatat sebagai anggota organisasi tertentu. Wartawan adalah profesi yang menuntut kompetensi, integritas, dan tanggung jawab yang tinggi. Seorang jurnalis dituntut memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menjunjung Kode Etik Jurnalistik, serta menguasai prinsip-prinsip peliputan yang akurat, berimbang, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika organisasi membuka pintu selebar-lebarnya tanpa mekanisme pembinaan yang memadai, ruang bagi munculnya oknum semakin besar. Mereka mengatasnamakan profesi wartawan, tetapi tidak memahami batas-batas etika dan hukum. Praktik intimidasi, permintaan imbalan, pemberitaan tanpa konfirmasi, hingga penyebaran informasi yang belum terverifikasi masih menjadi persoalan yang sesekali mencuat. Perilaku semacam ini bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga mencederai nama baik ribuan wartawan profesional yang bekerja dengan menjunjung tinggi etika dan independensi.
Dalam konteks tersebut, organisasi wartawan memikul tanggung jawab moral yang tidak ringan. Rekrutmen seharusnya menjadi pintu masuk menuju pembinaan yang berkelanjutan, bukan sekadar upaya memperbesar jumlah anggota. Pendidikan jurnalistik, pemahaman hukum pers, penguatan etika profesi, hingga dorongan mengikuti uji kompetensi seyogianya menjadi bagian dari agenda utama organisasi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu bersikap adil dalam memandang profesi wartawan. Tindakan segelintir oknum tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan profesi. Namun, organisasi juga tidak boleh menoleransi atau membiarkan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Pembiaran hanya akan mempercepat menurunnya kepercayaan publik terhadap pers.
Padahal, di era keterbukaan informasi saat ini, kepercayaan publik merupakan modal utama media dan wartawan. Kepercayaan yang rusak akibat ulah segelintir oknum jauh lebih sulit dipulihkan daripada membangunnya sejak awal. Tanpa kepercayaan, fungsi pers sebagai penyampai informasi, pengawas kekuasaan, sekaligus ruang pendidikan publik akan kehilangan legitimasi.
Karena itu, sudah saatnya organisasi wartawan menempatkan kualitas sebagai prioritas utama. Membangun organisasi yang berisi insan pers yang profesional memang membutuhkan proses yang panjang, tetapi itulah investasi terbaik untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memperkuat demokrasi.
Pada akhirnya, masa depan pers Indonesia tidak ditentukan oleh banyaknya kartu anggota yang diterbitkan atau jumlah organisasi yang bermunculan. Masa depan pers ditentukan oleh hadirnya wartawan yang kompeten, berintegritas, memahami hukum, menjunjung etika, dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Organisasi wartawan semestinya menjadi ruang pembinaan yang melahirkan insan pers berkualitas, bukan sekadar wadah administrasi keanggotaan. Sebab, kualitas selalu lebih bernilai daripada sekadar kuantitas. (*/rls/sgn/red)







