Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur mengamankan seorang warga berinisial EP, 37 tahun, yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Muhammad Hatta, Gang Rambutan, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

 

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Plt Kasi Humas IPTU Edi Waluyo menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 11.00 WIB.

 

“Mendapat laporan, anggota Piket Satgas Karhutla Polres Kotim langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, petugas mendapati Sdr. EP sedang membakar tumpukan ranting hasil pembersihan lahan menggunakan korek api,” kata IPTU Edi, Senin (3/8/2026).

Baca Juga :  Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sebelumnya juga telah melakukan hal serupa. Pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, EP membersihkan lahannya dengan cara dibakar.

 

Akibatnya api menjalar dan menghanguskan lahan sekitar 1 hektare. Api bahkan sempat merembet ke pekarangan rumah saksi berinisial W.

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah korek api, 1 buah cangkul, 1 buah parang, dan 1 bungkus abu bekas pembakaran.

 

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba

 

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal Tindak Pidana di bidang Kehutanan atau Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atau Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*/rls/hms/red)

 

 

Berita Terkait

FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh
Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh
Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum
Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris
DPR RI Kawal Kasus Kalemei Katingan, Komisi XIII Tegaskan Penyidikan Harus Netral dan Profesional
FKM Kalteng Soroti Legalitas Pemanfaatan Pelabuhan Jelapat untuk Bongkar Muat CPO, Minta Penjelasan Resmi
Suriansyah Halim Kawal Langsung Olah TKP Eks Kantor PDIP Kalteng, Tegaskan Pembuktian Kini di Tangan Penyidik
Kasus Eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng Masuk Penyelidikan, Dugaan Perusakan dan Hilangnya Barang Disorot

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Api Merembet hingga 1 Hektare, Pelaku Pembakaran Lahan di Kotim Diamankan

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

FKM Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Rp5 Miliar di Kapuas, Minta Audit Menyeluruh

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Kuasa Hukum PT KBM Minta Kejati Kalteng Usut Dugaan Keterlibatan PT KZI Secara Menyeluruh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Suriansyah Halim Bantah Tudingan, Serukan Penyelesaian Sengketa Lewat Jalur Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Suriansyah Halim Tegaskan SHM Masih Sah, Bantah Tuduhan Penguasaan Tanah dan Hilangnya Inventaris

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page