LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Dugaan penggunaan rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah oleh pihak yang bukan pemegang jabatan menjadi sorotan. Informasi yang berkembang menyebut rumah dinas yang merupakan aset pemerintah daerah tersebut diduga ditempati oleh seseorang yang bukan Kepala Dinas Pendidikan, bahkan disebut bukan pegawai di lingkungan instansi tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak berwenang. Namun, apabila benar, kondisi itu berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan aset daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sabtu 27-7-2026.
Rumah dinas jabatan merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pejabat tertentu. Karena melekat pada jabatan, penggunaannya pada prinsipnya harus sesuai dengan peruntukan dan didasarkan pada keputusan atau persetujuan pejabat yang berwenang.
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut pada intinya mengatur bahwa penggunaan aset pemerintah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan fungsi serta peruntukannya.
Apabila rumah dinas jabatan dimanfaatkan oleh pihak lain, publik tentu membutuhkan penjelasan mengenai dasar administrasi maupun dasar hukum yang menjadi landasan penggunaan aset tersebut.
Sehubungan dengan informasi yang berkembang, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan resmi juga diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Beberapa hal yang dinilai penting untuk dijelaskan antara lain:
Benarkah rumah dinas jabatan Kepala Dinas Pendidikan saat ini ditempati oleh pihak yang bukan pemegang jabatan?
Jika benar, apakah terdapat surat keputusan, izin, atau dasar hukum yang mengatur penggunaan rumah dinas tersebut?
Siapa pejabat yang memberikan persetujuan atas penggunaan aset tersebut?
Apakah penggunaan rumah dinas telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Apakah penggunaan aset tersebut telah tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah dan dapat dipertanggungjawabkan apabila dilakukan pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)?
Upaya Konfirmasi
Media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperoleh konfirmasi terkait informasi tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan resmi atau informasi tambahan, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan mengedepankan kepentingan publik. (*/rls/sgn/red)







