Satresnarkoba Polres Kapuas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, Tiga Orang Diamankan dengan 45 Paket Siap Edar

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kabupaten Kapuas, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial LN (30), warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Kapuas Barat, AB (43), warga Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak yang juga merupakan pemilik rumah, serta B (39), warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Baca Juga :  Perempuan Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Mentaya, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 0,38 gram dari tangan LN. Sementara dari AB dan B, polisi mengamankan 45 paket sabu yang diduga siap diedarkan dengan berat bruto mencapai 28,58 gram.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan tiga orang beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini seluruhnya sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKP Budi Utomo.

Baca Juga :  Kakek di Kapuas Diduga Aniaya Cucu Berusia 4 Tahun, Polisi Proses Hukum Berdasarkan UU Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah
SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan
Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita 5,2 Gram Sabu di Mantangai
Laporan Warga Berujung Penangkapan, Polisi Amankan Pria dan 3,47 Gram Sabu di Kebun Sawit Mantangai
Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Mess Karyawan BBR, 4,07 Gram Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:11 WIB

Sabu Hampir 100 Gram Diamankan di Hotel Bayu Kapuas, Satresnarkoba Tangkap Seorang Pria

Selasa, 22 September 2026 - 10:22 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 9,62 Gram Diamankan di Tewah

Selasa, 22 September 2026 - 07:58 WIB

SUKSES! ,Di Duga Sabu 366 Gram Dan Seorang Pria Di Amankan Satreskoba Polresta Palangkaraya

Kamis, 17 September 2026 - 10:56 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Dugaan Peredaran Shabu 3,58 Gram di Kecamatan Rungan

Kamis, 17 September 2026 - 10:46 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 20 Paket Seberat 169,57 Gram Diamankan

Berita Terbaru

LINTAS TNI

Pangdam Hadiri Rapat Evaluasi Penanggulangan Karhutla 

Selasa, 22 Sep 2026 - 11:52 WIB

You cannot copy content of this page