Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 304,22 gram dalam sebuah penggerebekan di barak Jalan Sangga Buana No. 3, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (48) yang diduga kuat sebagai pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 304,22 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti satu kantong plastik hitam, satu pak plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari potongan bekas kotak sepatu, satu unit handphone Realme warna gold, dan satu buah simcard.

Baca Juga :  Pererat Kemitraan, Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Lakukan Sambang DDS ke Ketua RT 01

Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suherman, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Patroli Malam Polres Kapuas, Wujud Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolda Kalteng Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Tumbang Nusa

Senin, 13 Jul 2026 - 18:36 WIB

You cannot copy content of this page