Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 304,22 gram dalam sebuah penggerebekan di barak Jalan Sangga Buana No. 3, Kecamatan Baamang, Sampit, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (48) yang diduga kuat sebagai pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor 304,22 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti satu kantong plastik hitam, satu pak plastik klip kosong, satu sendok terbuat dari potongan bekas kotak sepatu, satu unit handphone Realme warna gold, dan satu buah simcard.

Baca Juga :  Nekat Sembunyikan Narkotika, Pria Asal Kumai Diciduk Polres Kobar

Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Suherman, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Siap Edar

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Segera laporkan jika melihat atau mendengar aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan
Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah
Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya
Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan
Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu, Amankan 9 Paket Siap Edar
BNN Kalteng Bekuk Pengedar Narkoba di Pulang Pisau, Sita 100 Paket Sabu dan Ekstasi
BNNP Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tumbang Randang Kapuas, Amankan Uang Rp21,3 Juta 
Rampok Kios BRI Link di Palangka Raya, Pelaku Ditangkap Setelah Dua Hari Buron
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Polres Kapuas Gerebek Kandang Babi Di Timpah ,Dua Pelaku dan 11,35 Gram Sabu Diamankan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 06:24 WIB

Polres Kotawaringin Timur Gerebek Barak di Baamang, Amankan 304 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Wanita di Kapuas Ditangkap Polisi, Simpan Hampir 20 Gram Sabu di Rumah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 05:37 WIB

Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

Berita Terbaru