Operasi Antik Telabang 2026, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Terduga Pengedar Sabu Berikut 32 Paket Siap Edar

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam rangka Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan petugas di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 32 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Baca Juga :  Tiga DPO Penyerangan Anggota Satresnarkoba Polres Katingan Ditangkap di Samarinda, Dittipidnarkoba Bareskrim Dalami Jaringan di Atasnya

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

 

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ungkap AKP Yonika.

Baca Juga :  Sabu 1,68 Gram dan Uang Rp6,3 Juta Disita, Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Perempuan di Timpah

 

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus bentuk sinergi dengan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(b1b)

Berita Terkait

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram
Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir
Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu
Datang ke SPKT untuk Melapor, Pria di Katingan Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Pria, Enam Paket Sabu Seberat 28,26 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Pria, Sita 18,46 Gram Sabu dan Uang Rp7 Juta

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:27 WIB

Polres Kapuas Ungkap Delapan Kasus Narkoba, Sita 266,47 Gram Sabu

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Perempuan dengan Sabu 7,05 Gram

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Kapolres Gunung Mas Tegaskan Penegakan Hukum Kasus Karhutla, Dua Perkara Ditangani

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Ekstasi, Amankan 10,5 Butir

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Gerebek Kampung Puntun, Polda Kalteng Amankan Enam Orang dan 56 Paket Sabu

Berita Terbaru